Sukses

Diperiksa Intensif, Nazaruddin Kemungkinan Tidur di KPK

Muhammad Nazaruddin kemungkinan diperiksa lebih dari 1x24 jam.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi mengungkapkan bahwa lembaganya bakal memeriksa tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham Garuda, Muhammad Nazaruddin secara intensif. Pemeriksaan di Gedung KPK ini pun kemungkinan dapat berlangsung selama lebih dari 1x24 jam.

"Jadi Nazar itu diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

"Kemungkinan kalau malam ini tidak keluar, akan dititipkan di sini (KPK)," lanjut dia.

Keluarnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut ditunggu awak media. Sebab, setibanya di Gedung KPK siang tadi, Nazaruddin berjanji akan mengungkap semua pejabat negara yang turut terlibat dalam proyek pemerintah yang nilainya hingga triliunan rupiah.

"Nanti detil paketnya apa saja. Triliunan-triliunan akan saya sampaikan setelah diperiksa secara detil siapa yang terlibat proyek mana aja semua akan saya kupas secara jelas," kata Nazaruddin yang dijemput langsung oleh petugas KPK dari LP Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ketika terus didesak mengenai identitas pejabat yang akan dia kemukakan kekbobrokannya tersebut. Sambil tersenyum suami Neneng Sri Wahyuni ini hanya menjawab.

"Yang pasti yang lagi menjabat di Republik ini," kata dia seraya memasuki lobi gedung KPK.

Sementara itu, dalam kasus tindak pidana pencucian uang dalam pembelian saham PT Garuda yang melibatkan Nazaruddin,  KPK menduga pembelian saham tersebut berasal dari uang hasil korupsi.

Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai pada proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar.

Uang itu dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup. PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai R p22,7 miliar. PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar. PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp124,1 miliar. PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat (2), subsider Pasal 11 UU Tipikor. Selain itu KPK juga menggunakan UU TPPU yakni Pasal 3 atau Pasal 4 jo. Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo. Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. (Alv/Tnt)