Sukses

Advokat Hotma Sitompoel Diperiksa KPK

Hotma membantah apa yang dilakukan Mario yang juga merupakan pegawai di kantor hukumnya adalah atas perintahnya.

Pengacara kondang Hotma Sitompoel memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Inspektur Jenderal Djoko Susilo itu akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap yang menjerat keponakannya, Mario Carmelo Bernardo.

"Saya diperiksa sebagai saksi, Keterangan apa? Nanti saya membicarakan sesuatu yang saya tidak tahu, kan nggak boleh," ujar Hotma saat tiba di gedung KPK, Kamis (1/8/2013).

Hotma juga membantah apa yang dilakukan Mario yang juga merupakan pegawai di kantor hukumnya adalah atas perintahnya. "Saya saja nggak tahu, bagaimana ada perintah dari saya?" kata Hotma sambil memasuki lobi gedung KPK.

Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kantor Hotma Sitompoel di Jalan Martapura, Jakarta Pusat. Adapun Djodi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di bilangan Monas, Jakarta Pusat, ketika sedang menumpang ojek, pukul 12.15 WIB, pada hari yang sama.

KPK menjerat Mario yang merupakan keponakan Hotma Sitompoel dan Djodi dengan pasal penyuapan. Mario dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Djodi dijerat Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah menyita uang berjumlah Rp 128 juta yang ditemukan di dalam tas Djodi senilai Rp 78 juta dan rumahnya senilai Rp 50 juta, dalam operasi penangkapan tersebut. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.

Penetapan status tersangka itu selanjutnya juga diikuti dengan penahanan Mario dan Djodi. Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Djodi j ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POMDAM Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Ary/Ism)