Sukses

Didemo Sopir Metro Mini, Kadishub DKI Siap Dicopot

Udar menyatakan siap dicopot apabila memang kinerjanya dianggap kurang baik. Terlebih dalam penyelesaian masalah Metro Mini.

Puluhan bus Metro Mini terpakir di sepanjang Jalan Medan Merdeka Selatan, depan kantor Gubernur DKI Joko Widodo atau Jokowi di Balaikota Jakarta. Para sopir memprotes kebijakan Dinas Perhubungan DKI yang mengandangkan Metro Mini tak layak jalan. Bahkan mereka menuntut pencopotan Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono dari jabatannya.

Menanggapi hal itu, Udar menyatakan siap dicopot apabila memang kinerjanya dianggap kurang baik. Terlebih dalam penyelesaian masalah Metro Mini.

"Nggak apa-apa mau diganti, yang penting saya berusaha. Dan saya akan berubah, berubahnya dengan apa? Melalui uji KIR secara drive-thru dan bilang ke mereka jangan pakai calo, urus sendiri," ujar Udar di Senayan, Jakarta, Kamis (1/8/2013).

Ia menjelaskan, Dishub melakukan 2 tahap pelaksanaan terhadap permasalahan Metro Mini yang sudah tidak layak jalan disertai manajemen yang kurang baik. Tahap I, Dishub melakukan pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan dan sopir.

Hingga saat ini, telah ditemukan 126 unit Metro Mini yang persyaratannya kurang, seperti masa STNK yang sudah tidak berlaku serta armada yang tidak layak jalan. Maka dari itu, Tahap II, pihaknya melakukan pemberhentian operasi dengan mengandangkan 40 bus.

"Oleh sebab itu, mungkin sekarang ini mereka datang ke Balaikota merasa keberatan. Kalau mereka datang untuk demo tentunya kita sambut baik, tapi tolong perbaiki kendaraan tersebut sampai baik," kata Pristono.

Apabila PT Metro Mini tidak juga melakukan perbaikan, maka Dishub tidak bisa memenuhi permintaan mereka untuk mengeluarkan bus yang dikandangkan. Sebab, puluhan bus tersebut sudah tidak layak jalan dan dapat membahayakan keselamatan warga juga sopirnya sendiri.

Udar mengatakan, ia telah melapor kepada Gubernur Jokowi dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang dilakukan Dishub itu adalah menegakkan aturan sesuai Protap, UU, dan Perda, bahwa kendaraan harus layak jalan.

Operator angkutan umum harus menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban, juga tertib dalam manajemen dan administrasi serta terhadap sopir busnya. Jika pihak Metro Mini bisa mengubah diri, tentu bus yang dikandangkan dapat direhabilitasi sehingga dapat segera dibebaskan.

"Tapi kalau tidak, daripada membahayakan keselamatan penumpang dan lainnya terpaksa distop operasinya. Satu hari kita bisa mengandangkan 10 bus. Kalau tidak bisa mengubah dirinya, dia akan habis. Lihat aja. Kita tidak main-main lagi," tegas Udar. (Mut/Ism)