Warga negara China, LZ, ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena berusaha menyelundupkan sabu pada 15 Juli yang lalu. Perempuan berusia 29 tahun tersebut menyembunyikan sabu yang diselundupkan di dalam pembalut yang dia kenakan.
"Sabu yang disita dari tubuh tersangka seberat 757 gram," kata Direktur Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Sundari di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013).
Petugas curiga dengan gerak-gerik LZ yang baru tiba di bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Petugas kemudian memeriksanya di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Semula petugas menggeledah tas LZ, namun tak ditemukan narkoba.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke tubuh LZ dan akhirnya ditemukan sabu di dalam pembalut yang dikenakan itu. "Pembalut itu diletakkan di pangkal paha kanan dan kiri. Kemudian tersangka menggunakan celana panjang ketat dan dilapisi lagi dengan celana biasa untuk mengelabui petugas," lanjut Sundari.
LZ mengaku sudah 3 kali ke Indonesia. Tujuannya untuk bekerja di sebuah tempat hiburan malam sebagai pendamping tamu karaoke di bilangan Kota, Jakarta Barat. Namun, dia mengaku baru sekali itu membawa sabu.
Berdasar pengakuannya, tamabah Sundari, LZ mengaku disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut. "Dia sebenarnya takut karena dia tahu kalau yang dibawa itu sabu. Tapi karena diyakini akan ada yang menjemput saat tiba di Jakarta, dia berani juga," terangnya.
Polisi masih menyelidiki motif LZ membawa sabu ke Indonesia. Peredarannya pun juga masih didalami. "Sejauh ini faktor ekonomi, dia punya 2 anak dan di Indonesia dia juga bekerja," ujar Sundari.
Atas perbuataannya itu LZ dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayau 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Eks/Sss)
"Sabu yang disita dari tubuh tersangka seberat 757 gram," kata Direktur Pengawasan Tahanan Barang Bukti dan Aset Sundari di Gedung BNN, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013).
Petugas curiga dengan gerak-gerik LZ yang baru tiba di bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Petugas kemudian memeriksanya di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Semula petugas menggeledah tas LZ, namun tak ditemukan narkoba.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke tubuh LZ dan akhirnya ditemukan sabu di dalam pembalut yang dikenakan itu. "Pembalut itu diletakkan di pangkal paha kanan dan kiri. Kemudian tersangka menggunakan celana panjang ketat dan dilapisi lagi dengan celana biasa untuk mengelabui petugas," lanjut Sundari.
LZ mengaku sudah 3 kali ke Indonesia. Tujuannya untuk bekerja di sebuah tempat hiburan malam sebagai pendamping tamu karaoke di bilangan Kota, Jakarta Barat. Namun, dia mengaku baru sekali itu membawa sabu.
Berdasar pengakuannya, tamabah Sundari, LZ mengaku disuruh seseorang untuk membawa sabu tersebut. "Dia sebenarnya takut karena dia tahu kalau yang dibawa itu sabu. Tapi karena diyakini akan ada yang menjemput saat tiba di Jakarta, dia berani juga," terangnya.
Polisi masih menyelidiki motif LZ membawa sabu ke Indonesia. Peredarannya pun juga masih didalami. "Sejauh ini faktor ekonomi, dia punya 2 anak dan di Indonesia dia juga bekerja," ujar Sundari.
Atas perbuataannya itu LZ dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 113 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayau 1 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Eks/Sss)