Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan suap dan pemerasan yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Pargono Riyadi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pargono, yang bertugas penyidik Pajak ini didakwa karena meminta uang kepada wajib pajak Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta. Asep Hendra atau yang dikenal sebagai Asep Hendro adalah mantan pembalap nasional.
"Perbuatan terdakwa meminta uang kepada Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta hingga menjadi Rp 125 juta adalah bertujuan menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan terdakwa," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Apalagi, dalam permintaan tersebut Pargono menyertakan ancaman akan menjadikan Asep sebagai tersangka perkara pajak jika tak dapat memenuhi.
"Oleh karena itu, sebagai kompensasi agar Asep Yusuf Hendra Permana tidak menjadi tersangka, terdakwa meminta kepada Sudiarto Budiwiyono supaya Asep Yusuf Hendra Permana memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada terdakwa," kata JPU.
Akibat perbuatannya tersebut, Pargono didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pargono yang tertangkap dalam operasi penyidik KPK tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ary/Yus)
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, Pargono, yang bertugas penyidik Pajak ini didakwa karena meminta uang kepada wajib pajak Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta. Asep Hendra atau yang dikenal sebagai Asep Hendro adalah mantan pembalap nasional.
"Perbuatan terdakwa meminta uang kepada Asep Yusuf Hendra Permana sebesar Rp 600 juta hingga menjadi Rp 125 juta adalah bertujuan menguntungkan diri sendiri yaitu menguntungkan terdakwa," kata JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Apalagi, dalam permintaan tersebut Pargono menyertakan ancaman akan menjadikan Asep sebagai tersangka perkara pajak jika tak dapat memenuhi.
"Oleh karena itu, sebagai kompensasi agar Asep Yusuf Hendra Permana tidak menjadi tersangka, terdakwa meminta kepada Sudiarto Budiwiyono supaya Asep Yusuf Hendra Permana memberikan uang sebesar Rp 600 juta kepada terdakwa," kata JPU.
Akibat perbuatannya tersebut, Pargono didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pargono yang tertangkap dalam operasi penyidik KPK tersebut terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ary/Yus)