Sukses

Terbukti Sodomi Bocah F, Briptu Eko Divonis 6 Tahun Penjara

Selain Briptu Eko, hakim juga memvonis seorang warga sipil, Saipul, dengan 6 tahun penjara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada anggota Brimob Polda Metro Jaya Briptu Eko dan seorang warga sipil, Saipul. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan sodomi terhadap FF yang berusia 5 tahun.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pidana. Menjatuhkan pidana 6 tahun penjara masing-masing, dikurangi masa tahanan," ucap Ketua Majelis Hakim Hari Budi Setianto saat membacakan putusan, Kamis (1/8/2013).

Selain kurungan 6 tahun penjara, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Sejumlah pertimbangan yang meringankan para terdakwa adalah mereka belum pernah terlibat masalah hukum sebelumnya. Para terdakwa juga mempunyai tanggungan keluarga serta dinilai masih berumur muda.

"Yang memberatkan adalah karena atas perbuatan terdakwa itu, korban menjadi menderita tekanan secara psikis," tutur Budi Hakim.

Hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan jaksa untuk menentukan banding atau tidak banding. Briptu Eko dan Saipul pun mneyayakan pikir-pikir.

Pantauan Liputan6.com, usai mendengar putusan, keluarga terdakwa Briptu Eko menangis histeris. Mereka merasa putusan ini tidak adil. Ibu korban yang juga berada di ruangan sempat menjadi sasaran makian keluarga Briptu Eko. Namun tak lama, kedua belah pihak langsung dipisahkan. (Eks/Mut)