Terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin kembali membongkar soal sekitar 12 proyek yang diduga mengandung unsur korupsi. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu bahkan mengaku telah melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Nazaruddin baru sebatas memberi informasi, bukan melaporkan.
"Belum. Kemarin tidak ada itu, dia kan dari tahanan, tidak bawa apa-apa, dia diperiksa sebagai tersangka, kemudian dia menyampaikan itu, soal e-KTP dan lain-lain. Itu tidak diomongin dalam pemeriksaan kemarin," kata Johan usai diskusi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013).
Menurut Johan, Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka dalam BAP kasus dugaan pencucian uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia. "Nah bahwa kemudian setelah diperiksa dia memberikan informasi kepada media, ya hak Nazar," kata dia.
Kendati demikian, kata Johan, jika memang Nazar mempunyai data yang sesuai dengan yang diomongkan itu, dia dipersilakan menyampaikan ke KPK sebagai laporan.
"Nanti divalidasi dulu, tapi konteksnya bukan dalam BAP dia sebagai tersangka TPPU. Tidak bisa masuk itu, karena informasi itu perlu divalidasi dulu oleh KPK. Tapi kalau ada data itu, silakan saja," jelas Johan. (Ado/Sss)
Namun Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Nazaruddin baru sebatas memberi informasi, bukan melaporkan.
"Belum. Kemarin tidak ada itu, dia kan dari tahanan, tidak bawa apa-apa, dia diperiksa sebagai tersangka, kemudian dia menyampaikan itu, soal e-KTP dan lain-lain. Itu tidak diomongin dalam pemeriksaan kemarin," kata Johan usai diskusi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2013).
Menurut Johan, Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka dalam BAP kasus dugaan pencucian uang pada pembelian saham PT Garuda Indonesia. "Nah bahwa kemudian setelah diperiksa dia memberikan informasi kepada media, ya hak Nazar," kata dia.
Kendati demikian, kata Johan, jika memang Nazar mempunyai data yang sesuai dengan yang diomongkan itu, dia dipersilakan menyampaikan ke KPK sebagai laporan.
"Nanti divalidasi dulu, tapi konteksnya bukan dalam BAP dia sebagai tersangka TPPU. Tidak bisa masuk itu, karena informasi itu perlu divalidasi dulu oleh KPK. Tapi kalau ada data itu, silakan saja," jelas Johan. (Ado/Sss)