Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Simulator SIM di Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo membantah dirinya sebagai pihak yang menunjuk langsung PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender proyek yang kini menjeratnya.
"Tidak benar, Yang Mulia. Kami tidak pernah mengarahkan siapapun (menjadi pemenang tender) pada proyek simulator SIM," ujar Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Bahkan kata Djoko, dirinya sebagai Kepala Korlantas Polri hanya menerima laporan dari ketua panitia lelang alat simulator SIM yaitu AKBP Teddy Rusmawan.
"Saya hanya mendapat laporan," kata Djoko pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, AKBP Teddy Rusmawan yang pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara tersebut mengatakan bahwa penunjukan PT CCMA milik Budi Santoso itu adalah perintah Djoko Susilo.
"Iya. Yang perintahkan itu Kepala Korlantas," kata Teddy beberapa waktu lalu.
Djoko Susilo didakwa atas korupsi simulator SIM. Dia diduga memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 32 miliar. Tak hanya itu, Djoko Susilo juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. (Ein/Sss)
"Tidak benar, Yang Mulia. Kami tidak pernah mengarahkan siapapun (menjadi pemenang tender) pada proyek simulator SIM," ujar Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Bahkan kata Djoko, dirinya sebagai Kepala Korlantas Polri hanya menerima laporan dari ketua panitia lelang alat simulator SIM yaitu AKBP Teddy Rusmawan.
"Saya hanya mendapat laporan," kata Djoko pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sebelumnya, AKBP Teddy Rusmawan yang pernah dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara tersebut mengatakan bahwa penunjukan PT CCMA milik Budi Santoso itu adalah perintah Djoko Susilo.
"Iya. Yang perintahkan itu Kepala Korlantas," kata Teddy beberapa waktu lalu.
Djoko Susilo didakwa atas korupsi simulator SIM. Dia diduga memperkaya dirinya sendiri sebanyak Rp 32 miliar. Tak hanya itu, Djoko Susilo juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang. (Ein/Sss)