Sebanyak 48 preman ditangkap satuan aparat Sub Direktorat (Subdit) Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dari penangkapan itu, preman yang seluruhnya pria itu diketahui beroperasi di 5 titik kawasan Tanah Abang.
"Di Pasar Blok B, Blok G, Stasiun Tanah Abang, Pasar buah dan Pasar Tasik, dan depan Masjid At-Taqwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Penangkapan itu dilakukan dari operasi cipta kondisi selama 4 jam. Dalam seharinya, kata Rikwanto, para preman ini dapat mengumpulkan uang sekitar Rp 1 juta.
"Ini turut diamankan, ada daftar sewa lapak, mulai dari Rp 10.000. Dari ratusan lapak yang ada di sana dan dimintai per hari," jelas Rikwanto.
Saat ini, para preman itu tengah didata identitasnya di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Petugas sedang mengidentifikasi siapa saja yang terbukti terlibat aksi premanisme.
Karena perbuatannya tersebut, para preman ini dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ali/Sss)
"Di Pasar Blok B, Blok G, Stasiun Tanah Abang, Pasar buah dan Pasar Tasik, dan depan Masjid At-Taqwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/8/2013).
Penangkapan itu dilakukan dari operasi cipta kondisi selama 4 jam. Dalam seharinya, kata Rikwanto, para preman ini dapat mengumpulkan uang sekitar Rp 1 juta.
"Ini turut diamankan, ada daftar sewa lapak, mulai dari Rp 10.000. Dari ratusan lapak yang ada di sana dan dimintai per hari," jelas Rikwanto.
Saat ini, para preman itu tengah didata identitasnya di Gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Petugas sedang mengidentifikasi siapa saja yang terbukti terlibat aksi premanisme.
Karena perbuatannya tersebut, para preman ini dikenai Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Ali/Sss)