Sukses

YLBHI: PBB Nilai UU Ormas Langgar HAM

Terutama pada pasal-pasal tentang kebebasan HAM, berekspresi dan berorganisasi.

Ketua YLBHI Alvon Kurnia Palma menyebut Komite HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai UU Ormas melanggar HAM. Terutama pada pasal-pasal tentang kebebasan HAM, berekspresi dan berorganisasi.

"Sebagai anggota Komite PBB, pemerintah wajib menghormati konstitusi serta standar hukum internasional dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan, serta perundangan yang berbasis kepada kebebasan HAM," kata Alvon di kantor Imparsial, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2013).

Maka itu, kata dia, pemerintah harus segera membekukan UU Ormas. Alvon khawatir bila ini tidak berjalan sesuai konstitusinya, suatu saat akan ada terjdai pergolakan yang tidak pernah diketahui pemerintah sebelum.

"Kita lihat saja nanti. Kebebasan kalau dirampas, itu bawaannya meledak. Tinggal tunggu meledaknya masyarakat yang merasa dikekang," ujar Alvon.

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti khawatir akan terjadi pembangkangan sipil. Tetapi, Poengky mengingatkan 'Pembangkangan Sipil' itu bukan berarti masyarakat boleh berbuat sesukanya.

"Paling sederhana yaitu kampanye pembangkangan sipil. Bukan berarti bebas berbuat yang salah tetapi hanya tidak mengikuti aturan-aturan baru. Jalur formal secara hukum merujuk pada UU Ormas," kata Poengky.

Peneliti Hukum dan HAM Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) Wahyudi Djafar menerangkan, pembangkangan sipil bukan yang pertama sekali terjadi di Indonesia.

"Tahun 1998, pada 28 Oktober 1998 terjadi unjuk rasa besar-besaran menolak UU Unjuk rasa. Jadi sangat mungkin akan dilakukan Pembangkangan Sipil oleh Koalisi Masyarakat Sipil," pungkas Poengky. (Ism)