4 Dari 6 pria diduga perampok bersenjata api di Perumahan Citra 2, Blok B2, Kedaung, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 9 Juli lalu, dibekuk polisi. 2 Pelaku di antaranya adalah anggota TNI.
"Kita berhasil mengamankan 4 pelaku perampokan di Kalideres. 2 Di antaranya merupakan anggota TNI aktif dan sudah kita serahkan ke POM (Polisi Militer)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi di Jakarta Barat, Kamis (1/8/2013).
Hengki menjelaskan keempat pelaku yang berinisial DS, AS, MT, dan AD ditangkap 7 hari setelah peristiwa perampokan itu.
"Yang merupakan anggota TNI yakni DS dan AS," jelas Hengki.
Ia menuturkan, dalam aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda. DS, AS, dan AD bertugas menodong dan menggasak harta korban. Sementara MT bertugas sebagai sopir. Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksinya mereka juga kerap menggunakan senjata api untuk mengancam korban.
Buron
Hengki menuturkan, dalam menjalankan aksi perampokannya, keempat pelaku itu dikendalikan pelaku lain berinisial S yang diduga aktor utama komplotan. Namun, S saat ini masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. S-lah yang bertugas menghubungi setiap pelaku saat akan merampok rumah yang sudah menjadi sasarannya.
"Si S ini yang memimpin. Dia merekrut pelaku-pelaku lain. Karena setiap pelaku mengaku tidak ada yang kenal satu sama lain," tambah Hengki.
Hengki menambahkan, para tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 tahun. Mereka tidak hanya beraksi di Jakarta, melainkan juga kerap beraksi di Bogor, dan Bekasi. Mengenai kepemilikan senjata api, kelompok ini mengaku mendapatkannya dari rumah korban.
"Senjata api didapatkan dari rumah korban yang dirampok di Bogor," tutur Hengki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis FN warna hitam, sebilah pisau, 2 obeng, dan 3 bilah senjata tajam jenis golok. Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perampokan rumah mewah milik Agusta Elin (44) itu terjadi di Perumahan Citra 2 RT 12/19 Blok B2/15 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 9 Juli lalu. Pelaku yang diduga berjumlah 6 orang menggondol sejumlah barang berharga milik Agusta. 2 laptop, 2 unit HP merek Apple, uang tunai Rp 5 juta, perhiasan kalung emas 7 gram dan 5 gram, jam tangan dan 1 mobil Fortuner berikut STNK. (Adi/Sss)
"Kita berhasil mengamankan 4 pelaku perampokan di Kalideres. 2 Di antaranya merupakan anggota TNI aktif dan sudah kita serahkan ke POM (Polisi Militer)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi di Jakarta Barat, Kamis (1/8/2013).
Hengki menjelaskan keempat pelaku yang berinisial DS, AS, MT, dan AD ditangkap 7 hari setelah peristiwa perampokan itu.
"Yang merupakan anggota TNI yakni DS dan AS," jelas Hengki.
Ia menuturkan, dalam aksinya para pelaku memiliki peran yang berbeda. DS, AS, dan AD bertugas menodong dan menggasak harta korban. Sementara MT bertugas sebagai sopir. Tak tanggung-tanggung, dalam menjalankan aksinya mereka juga kerap menggunakan senjata api untuk mengancam korban.
Buron
Hengki menuturkan, dalam menjalankan aksi perampokannya, keempat pelaku itu dikendalikan pelaku lain berinisial S yang diduga aktor utama komplotan. Namun, S saat ini masih belum tertangkap dan masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. S-lah yang bertugas menghubungi setiap pelaku saat akan merampok rumah yang sudah menjadi sasarannya.
"Si S ini yang memimpin. Dia merekrut pelaku-pelaku lain. Karena setiap pelaku mengaku tidak ada yang kenal satu sama lain," tambah Hengki.
Hengki menambahkan, para tersangka mengaku sudah beraksi selama 2 tahun. Mereka tidak hanya beraksi di Jakarta, melainkan juga kerap beraksi di Bogor, dan Bekasi. Mengenai kepemilikan senjata api, kelompok ini mengaku mendapatkannya dari rumah korban.
"Senjata api didapatkan dari rumah korban yang dirampok di Bogor," tutur Hengki.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis FN warna hitam, sebilah pisau, 2 obeng, dan 3 bilah senjata tajam jenis golok. Keempat pelaku dikenakan Pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan kekerasan dengan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Perampokan rumah mewah milik Agusta Elin (44) itu terjadi di Perumahan Citra 2 RT 12/19 Blok B2/15 Kelurahan Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa 9 Juli lalu. Pelaku yang diduga berjumlah 6 orang menggondol sejumlah barang berharga milik Agusta. 2 laptop, 2 unit HP merek Apple, uang tunai Rp 5 juta, perhiasan kalung emas 7 gram dan 5 gram, jam tangan dan 1 mobil Fortuner berikut STNK. (Adi/Sss)