Banyaknya bus angkutan umum tak layak beroperasi di Ibukota hingga mengakibatkan kecelakaan yang menelan korban jiwa membuat Dinas Perhubungan DKI kembali disorot. Sejumlah pihak menuding adanya suap menyuap dalam uji kendaraan KIR sehingga angkutan umum tak layak bisa tetap dijalankan.
Menanggapi tuduhan itu, petugas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI di Cilincing, Jakarta Utara, Anwar Sianturi, membantahnya. Menurutnya, tidak ada sopir yang mencoba menyuap petugas saat uji KIR.
"Belum pernah nemu yang diakal-akali. Kalaupun ada yang diakal-akali pasti ketahuan kan," kata Anwar yang bertugas Uji KIR Truk Kontainer di Jakarta Utara, Kamis (1/8/2013).
Anwar menjelaskan sejauh ini belum ada uang pelicin untuk meluluskan uji KIR. Administrasi pembayaran hanya dilakukan pertama kali saat perpanjangan senilai Rp 87 ribu.
"Kalau untuk admnistrasi sebesar itu kita tidak mengambil resiko yang lainnya," imbuh Anwar.
Ia menambahkan Uji KIR melewati 4 tahapan, yaitu tes identifikasi awal, tes emisi menggunakan smoke tester, tes pengereman dengan brake tester, dan pemeriksaan fisik. Tes emisi dilakukan dengan memasukan smoke tester ke dalam knalpot truk. Setelah smoke tester dipasang, sopir harus menginjak gas truk dalam dalam dalam kondisi gigi netral agar smoke tester bisa menilai ketebalan asap yang keluar dari knalpot.
"Untuk lulus, ketebalan asap harus berada di angka 50 persen ke bawah. Kalau lebih dari 50 persen, truk dianggap tak lulus," ujar Anwar.
Pada tes rem, dilakukan dengan membawa mobil ke titik pengereman. Mobil harus berhenti tepat di titik pengiriman, tanpa membawa beban di bagian ekor truk. Dan yang terakhir untuk tes pemeriksaan fisik, truk harus dalam kondisi yang optimal. Kriteria dari kondisi optimal itu adalah kaca utama tak retak, kerangka truk tak keropos, twist lock atau pengikat barang di kontainer lengkap dengan 4-6 titik.
"Dengan serangkaian tes itu, sulit untuk mengakalinya. Mau nutup-nutupin keroposnya (bodi) pun pasti ketahuan," pungkas Anwar. (Adi)
Menanggapi tuduhan itu, petugas Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan DKI di Cilincing, Jakarta Utara, Anwar Sianturi, membantahnya. Menurutnya, tidak ada sopir yang mencoba menyuap petugas saat uji KIR.
"Belum pernah nemu yang diakal-akali. Kalaupun ada yang diakal-akali pasti ketahuan kan," kata Anwar yang bertugas Uji KIR Truk Kontainer di Jakarta Utara, Kamis (1/8/2013).
Anwar menjelaskan sejauh ini belum ada uang pelicin untuk meluluskan uji KIR. Administrasi pembayaran hanya dilakukan pertama kali saat perpanjangan senilai Rp 87 ribu.
"Kalau untuk admnistrasi sebesar itu kita tidak mengambil resiko yang lainnya," imbuh Anwar.
Ia menambahkan Uji KIR melewati 4 tahapan, yaitu tes identifikasi awal, tes emisi menggunakan smoke tester, tes pengereman dengan brake tester, dan pemeriksaan fisik. Tes emisi dilakukan dengan memasukan smoke tester ke dalam knalpot truk. Setelah smoke tester dipasang, sopir harus menginjak gas truk dalam dalam dalam kondisi gigi netral agar smoke tester bisa menilai ketebalan asap yang keluar dari knalpot.
"Untuk lulus, ketebalan asap harus berada di angka 50 persen ke bawah. Kalau lebih dari 50 persen, truk dianggap tak lulus," ujar Anwar.
Pada tes rem, dilakukan dengan membawa mobil ke titik pengereman. Mobil harus berhenti tepat di titik pengiriman, tanpa membawa beban di bagian ekor truk. Dan yang terakhir untuk tes pemeriksaan fisik, truk harus dalam kondisi yang optimal. Kriteria dari kondisi optimal itu adalah kaca utama tak retak, kerangka truk tak keropos, twist lock atau pengikat barang di kontainer lengkap dengan 4-6 titik.
"Dengan serangkaian tes itu, sulit untuk mengakalinya. Mau nutup-nutupin keroposnya (bodi) pun pasti ketahuan," pungkas Anwar. (Adi)