Polisi akhirnya menindak tegas pengemudi Ertiga B 1497 TZW yang memaksa membuka portal busway pada kemarin pagi di kawasan Cipinang, Jakarta Timur. Surat Izin Mengemudi atau SIM pelaku akhirnya ditilang.
"Petugas sudah bertemu dengan pemilik kendaraan dan sopirnya, kemudian SIM-nya ditilang," kata Kepala Bidang Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2013).
Penilangan dilakukan dengan memberikan surat tilang merah bernomor registrasi 3285565 B. Polisi juga menahan SIM B1 Umum atas nama Hodman Lumbantoruan (50) asal Jakarta Timur.
Si pelaku mengaku kepada polisi terburu-buru sehingga terpaksa melintas jalur bus Transjakarta. Alasannya, ada kerabat yang sakit.
"Alasannya menghindari kemacetan karena pemilik kendaraan sedang sakit dan butuh perawatan mendadak ke RS Ridwan Maureksa (Salemba)," ujarnya.
Wanita berambut keriting tertangkap kamera petugas portal busway. Aksi dilakukan saat wanita yang menaiki mobil Suzuki Ertiga itu turun dari mobil dan membuka paksa portal di halte TransJakarta di koridor 11 Cipinang. (Ism/Yus)
"Petugas sudah bertemu dengan pemilik kendaraan dan sopirnya, kemudian SIM-nya ditilang," kata Kepala Bidang Humas Mabes Polri Kombes Pol Rikwanto saat dikonfirmasi, Jumat (2/8/2013).
Penilangan dilakukan dengan memberikan surat tilang merah bernomor registrasi 3285565 B. Polisi juga menahan SIM B1 Umum atas nama Hodman Lumbantoruan (50) asal Jakarta Timur.
Si pelaku mengaku kepada polisi terburu-buru sehingga terpaksa melintas jalur bus Transjakarta. Alasannya, ada kerabat yang sakit.
"Alasannya menghindari kemacetan karena pemilik kendaraan sedang sakit dan butuh perawatan mendadak ke RS Ridwan Maureksa (Salemba)," ujarnya.
Wanita berambut keriting tertangkap kamera petugas portal busway. Aksi dilakukan saat wanita yang menaiki mobil Suzuki Ertiga itu turun dari mobil dan membuka paksa portal di halte TransJakarta di koridor 11 Cipinang. (Ism/Yus)