Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Halomoan Tambunan kini harus lebih lama lagi menginap di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Permohonan agar hukumannya dikurangi dalam kasus korupsi dan pencucian uang ditolak Mahkamah Agung.
"Menolak kasasi Gayus Tambunan dan tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum," tulis panitera Mahkamah Agung dalam laman MA, Jumat (2/8/2013).
Perkara ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsyul Rakan Chaniago dan hakim adhoc AL pada 26 Maret 2013.
Pada pengadilan tingkat pertama, Gayus divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret 2012. Gayus dinyatakan terbukti melakukan suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan,.
Gayus terbukti menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait pengurusan keberatan pajak. Selain itu, Gayus juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 659.800 dan Sin$ 9,6 juta selama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Uang itu disimpan di safe deposit box di Bank Mandiri Kelapa Gading.
Gayus juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Kekayaannya sebanyak Rp 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, Sin $9,6 juta, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram terbukti berasal dari tindak pidana.
Kasus terakhir, Gayus terbukti menyuap sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar 2010. Suap itu diberikan agar Gayus dapat jalan-jalan keluar masuk penjara, termasuk bepergian ke Bali menonton tenis dunia.
Hukuman ini kemudian diperberat majelis hakim banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gayus.
30 Tahun di Penjara
Dengan hukuman ini, maka sejumlah perkara yang dituduhkan kepada Gayus sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Gayus diketahui 4 kali disidang di pengadilan atas sejumlah tindak pidana.
1. Untuk perkara menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan, Gayus divonis 8 tahun penjara.
2. Untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus divonis 2 tahun penjara.
3. Gayus juga terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$ 30 ribu dan US$ 10 ribu untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing US$ 2.500 dan US$ 3.500. Gayus pun divonis 12 tahun penjara.
4. Gayus pun divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya. (Ary/Ism)
"Menolak kasasi Gayus Tambunan dan tidak menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum," tulis panitera Mahkamah Agung dalam laman MA, Jumat (2/8/2013).
Perkara ini diputus oleh majelis kasasi yang diketuai Zaharuddin Utama dengan anggota Syamsyul Rakan Chaniago dan hakim adhoc AL pada 26 Maret 2013.
Pada pengadilan tingkat pertama, Gayus divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 1 Maret 2012. Gayus dinyatakan terbukti melakukan suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan,.
Gayus terbukti menerima suap senilai Rp 925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait pengurusan keberatan pajak. Selain itu, Gayus juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang sebesar US$ 659.800 dan Sin$ 9,6 juta selama menjadi pegawai Ditjen Pajak. Uang itu disimpan di safe deposit box di Bank Mandiri Kelapa Gading.
Gayus juga dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Kekayaannya sebanyak Rp 925 juta, US$ 3,5 juta, US$ 659.800, Sin $9,6 juta, dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram terbukti berasal dari tindak pidana.
Kasus terakhir, Gayus terbukti menyuap sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar 2010. Suap itu diberikan agar Gayus dapat jalan-jalan keluar masuk penjara, termasuk bepergian ke Bali menonton tenis dunia.
Hukuman ini kemudian diperberat majelis hakim banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap Gayus.
30 Tahun di Penjara
Dengan hukuman ini, maka sejumlah perkara yang dituduhkan kepada Gayus sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Gayus diketahui 4 kali disidang di pengadilan atas sejumlah tindak pidana.
1. Untuk perkara menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan, Gayus divonis 8 tahun penjara.
2. Untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus divonis 2 tahun penjara.
3. Gayus juga terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$ 30 ribu dan US$ 10 ribu untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing US$ 2.500 dan US$ 3.500. Gayus pun divonis 12 tahun penjara.
4. Gayus pun divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya. (Ary/Ism)