Sukses

Kejaksaan Segera Eksekusi Harta Gayus Tambunan

Gayus sudah 4 kali berurusan dengan hukum. Total hukuman yang harus dijalani pun mencapai 30 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto memerintahkan jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta selatan segera mengeksekusi terpidana Gayus Halomoan Tambunan. Eksekusi dilakukan setelah kasasi yang diajukan Gayus ditolak Mahkamah Agung.

"Sudah kami perintahkan, jadi nanti intinya eksekusi harus tuntas, jadi pidana badan, pidana denda, uang pengganti, barang bukti dan biaya perkara, kelimanya harus tuntas," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Andhi Nirwanto di Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (2/8/2013).

Kendati demikian, Andhi mengatakan pihaknya masih menginventarsir aset Gayus, setelah salinan putusan berkukuatan hukum diterima jaksa. Untuk pelaksanaan eksekusi nantinya akan dilakukan di bawah komando Direktur Eksekusi pada Jampidsus.

"Gini, eksekusi itu kan pelaksanaannya di jajaran kejaksaan negeri, nah di sini ada direktur eksekusi. Direktur eksekusi itu tidak mengeksekusi hanya mengendalikan memberi petunjuk minta laporan ke daerah kan gitu. Sementara kasusnya Gayus ini kan banyak, pidananya berkali-kali," beber dia.

Mantan pegawai dirjen Pajak golongan III itu sudah 4 kali berurusan dengan hukum. Total hukuman yang harus dijalani pun mencapai 30 tahun penjara. 

Berikut kasus-kasus yang menjerat Gayus:

1. Untuk perkara menerima suap, gratifikasi, pencucian uang, dan melakukan penyuapan, Gayus divonis 8 tahun penjara.

2. Untuk perkara pemalsuan paspor, Gayus divonis 2 tahun penjara.

3. Gayus juga terbukti bersalah menerima suap saat menangani perkara keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$ 30 ribu dan US$ 10 ribu untuk hakim anggota, menyuap penyidik polisi Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing-masing US$ 2.500 dan US$ 3.500. Gayus pun divonis 12 tahun penjara.

4. Gayus pun divonis 8 tahun penjara karena melakukan penggelapan pajak terhadap PT Megah Citra Raya.

(Ary/Sss)
Video Terkini