Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak akan campur tangan terhadap kasus dugaan suap yang menimpa salah satu pegawainya, Djodi Supratman. Sebab, Djodi kini sudah dalam penanganan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Karena kan itu sudah diproses secara hukum di KPK," kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap tersebut. Untuk itu, lanjut Hatta, Badan Pengawas MA tak perlu ikut memeriksa Djodi. "Bawas tidak perlu turun," katanya.
Djodi ditangkap KPK saat naik ojek di kawasan Monas, Jakarta. Dia diduga telah menerima uang dari keponakan pengacara Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo di kantor pengacara Hotma.
KPK menyita uang sebesar Rp 128 juta dari tangan Djodi. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penetapan status tersangka itu selanjutnya juga diikuti dengan penahanan Mario dan Djodi. Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Djodi j ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Ary/Ism)
"Karena kan itu sudah diproses secara hukum di KPK," kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan suap tersebut. Untuk itu, lanjut Hatta, Badan Pengawas MA tak perlu ikut memeriksa Djodi. "Bawas tidak perlu turun," katanya.
Djodi ditangkap KPK saat naik ojek di kawasan Monas, Jakarta. Dia diduga telah menerima uang dari keponakan pengacara Hotma Sitompoel, Mario C Bernardo di kantor pengacara Hotma.
KPK menyita uang sebesar Rp 128 juta dari tangan Djodi. Uang tersebut diduga terkait pengurusan kasasi tindak pidana penipuan atas nama Hutomo Wijaya Ongowarsito.
Penetapan status tersangka itu selanjutnya juga diikuti dengan penahanan Mario dan Djodi. Mario ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Sedangkan Djodi j ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan. (Ary/Ism)