Sukses

Polisi : Hercules `Street Crime` Pertama Terkait Pencucian Uang

Umumnya kejahatan pencucian uang dilakukan oleh penjahat "kerah putih" -- para pejabat, politikus atau kalangan pebisnis.

Pemimpin ormas asal Flores, Hercules kembali ditahan kepolisian Polres Metro Jakarta Barat. Hercules diduga telah melakukan kejahatan pencucian uang (money laundering).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Hengki Haryadi mengatakan Hercules dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kasus ini baru pertama kali di Indonesia, kejahatan street crime yang berkaitkan dengan money laundering," ujar Hengki di Mapolres Jakarta Barat, Jakarta, Sabtu (3/8/2013).

Menurut Hengki, umumnya kejahatan pencucian uang dilakukan oleh para pejabat, politikus atau kalangan pebisnis elit lainnya. "Kejahatan money laundering kan biasanya dilakukan oleh kejahatan kerah putih, kali ini street crime melakukan money laundering," ujarnya.

Selain menahan Hercules, polisi juga berencana menahan kembali 3 anak buah pria asal Indonesia timur itu. "Kami akan tahan 3 anak buahnya, inisal A, I, dan F."

Hengki memaparkan dua anak buah Hercules, I dan F ditahan dari rumah tahanan berbeda. Menurutnya, I dijemput dari tahanan Salemba, dan F dijemput dari tahanan Polda. Sementara, satu orang berinisial A sudah berada di tahanan Polres Metro Jakarta Barat.

Sesudah menjalani pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Hercules rencananya akan dikembalikan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, kuasa hukum Hercules, Joao Meco menyesalkan penahanan kembali kliennya.

"Proses ini sangat arogan. Karena dalam menyambut Hari raya maka seharusnya dia dibebaskan dulu. Karenakan dia kan mualaf, maka biarkan dia merayakan Idul Fitri," ungkap Joao usai mendampingi Hercules saat ditangkap Polres Jakbar di Tahanan Narkotika Polda Metro Jaya, Sabtu (3/8/2013). (Ein)

Video Terkini