Sukses

Jika Terbukti, Hercules Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 10 M

Hercules Rozario Marshall kembali jadi tahanan. Kali ini ia dijerat dengan kasus pemerasan dan pencucian uang.

Baru saja dinyatakan bebas setelah 4 bulan 27 hari mendekam di balik bui karena melawan aparat, Hercules Rozario Marshall kembali jadi tahanan. Kali ini ia dijerat dengan kasus pemerasan dan pencucian uang.

Jika terbukti dalam persidangan, Hercules terancam hukuman penjara lebih dari 10 tahun. Ia juga bisa didenda maksimal Rp 10 miliar.

"Kalau pemerasan saja 8 tahun, kalau pencucian uang hukumannya maksimal 20 tahun dan dengan denda Rp 10 miliar," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Fadil Imran di Mapolres, Sabtu (3/8/2013).

Terkait kasus pemerasan yang dilakukan Hercules selama kurun waktu 2006 hingga 2012, ketua umum Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu mampu mengumpulkan uang hingga mencapai ratusan juta rupiah.

"Jumlahnya tidak tahu tapi sekitar Rp 960 juta. Jadi hampir Rp 1 miliar dalam satu kasus secara bertahap yang dilakukan Hercules dan kawan-kawan itu. Itu 2 tahun terakhir," jelasnya.

Fadil mengatakan, kepolisian tengah berupaya agar Hercules dapat dijebloskan kembagi ke penjara. "Kita berupaya sekuat tenaga kita agar segera terwujud," ujarnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Hengki Haryadi mengatakan, Hercules akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Kasus ini baru pertama kali di Indonesia, kejahatan street crime yang berkaitkan dengan money laundering," ujar Hengki. (Ein)