Sukses

Jika Ingin Beroperasi, Metro Mini yang Tak Layak Harus Diperbaiki

Sebanyak 40 Metro Mini yang dikandangkan karena tidak layak jalan akan segera diberikan kembali kepada para operator.

Sebanyak 40 Metro Mini yang dikandangkan karena tidak layak jalan akan segera diberikan kembali kepada para operator. Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono menegaskan, hal itu dilakukan bukan berarti bus tersebut dapat langsung beroperasi. Melainkan operator Metro Mini harus melakukan perbaikan lebih dahulu hingga puluhan angkutan berwarna oranye biru itu dianggap layak jalan.

Dia juga mengatakan, pihaknya telah melakukan antisipasi guna mengawasi pengoperasian 40 Metro Mini tersebut. Sebelum dikeluarkan kembali, Dishub telah mencatat nomor rangka kendaraan, nomor mesin, dan nomor polisi angkutan tersebut.

Setelah kendaraan sudah di tangan pemiliknya dan diperbaiki, akan dilakukan uji KIR kembali di unit Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB). Jika dianggap layak, diperbolehkan untuk beroperasi. Namun bila belum, harus diperbaiki lagi hingga dinilai layak jalan.

"Sebelum diperiksa KIR di PKB, kita catat itu dulu, nomor mesin, rangka, dan pelat. Sebelum dibawa pulang, diperiksa," ujar Udar saat dihubungi di Jakarta, Minggu (4/8/2013).

Jika bus tersebut ditemukan beroperasi atau bahkan memalsukan pelat nomor, Udar menambahkan, pemilik bus akan dikenakan hukum pidana karena telah melanggar aturan.

Menurutnya nantinya para operator mengambil Metro Mini-nya. Mereka diwajibkan menandatangani surat perjanjian untuk melakukan perbaikan kendaraan sebelum dioperasikan. Jika mereka melanggar, mereka bersedia menerima sanksi seperti pencabutan izin kendaraan.

"Buat surat pernyataan, isinya itu kalau pemilik ternyata berbohong dioperasikan lagi yang rusak, akan dicabut langsung izinnya. Dia sendiri yang akan tanda tangan atas nama pemilik mobil. Kalau mereka melanggar, maka bus itu akan dikandangkan kembali dan tidak akan dikeluarkan lagi," kata Udar. (Frd/Yus)