Tujuh narapida di Rumah Tahanan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, akhirnya menghirup udara bebas setelah memperoleh remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2013. Tiga narapidana mendapat remisi 15 hari, sementara 4 lainnya mendapat potongan hukuman 1 bulan.
"Mereka yang bebas itu tidak terkait PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 (pengetatan remisi)," ujar Kepala Rutan Pondok Bambu Herlin Candrawati saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Sementara itu, total narapidana rutan khusus wanita ini yang memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri ini sebanyak 262 orang. Mereka rata-rata memperoleh potongan 15 hari dan 1 bulan.
Herlin mengakui, kondisi rutan yang dipimpinnya melebihi kapasitas. Sebab, selain ada narapidana, ada juga sejumlah tahanan yang dititipkan oleh lembaga lain. "Ya, memang ada tahanan titipan, jadi over kapasitas," ujarnya.
Menurut Herlin, kapasitas Rutan Pondok Bambu hanya 619 orang, sementara saat ini dihuni oleh 1046 orang. (Eks)
"Mereka yang bebas itu tidak terkait PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012 (pengetatan remisi)," ujar Kepala Rutan Pondok Bambu Herlin Candrawati saat ditemui di Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Sementara itu, total narapidana rutan khusus wanita ini yang memperoleh remisi Hari Raya Idul Fitri ini sebanyak 262 orang. Mereka rata-rata memperoleh potongan 15 hari dan 1 bulan.
Herlin mengakui, kondisi rutan yang dipimpinnya melebihi kapasitas. Sebab, selain ada narapidana, ada juga sejumlah tahanan yang dititipkan oleh lembaga lain. "Ya, memang ada tahanan titipan, jadi over kapasitas," ujarnya.
Menurut Herlin, kapasitas Rutan Pondok Bambu hanya 619 orang, sementara saat ini dihuni oleh 1046 orang. (Eks)