Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, dari jumlah terpidana korupsi sebanyak 2.565 orang yang mendapatkan remisi Lebaran terkait PP 99 tahun 2012, sebanyak 182 orang. Salah satu terpidana korupsi itu adalah Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
"Mungkin yang dia peroleh adalah yang sudah berkekuatan hukum sebelum PP 99 Tahun 2012," kata Amir Syamsudin di rumah dinasnya, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Meski begitu, sambung Amir, masih ada perkara Gayus yang hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. "Gayus ini ada beberapa perkara yang menyangkut diri dia yang belum menyangkut kekuatan hukum tetap, pasti ada (hukumannya) yang masih berproses," terang dia.
Meski Gayus tidak termasuk dalam Justice Collaborator (JC) yang dijadikan syarat untuk mendapat remisi, sebagaimana PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme, namun bagi Amir, pemberian remisi bagi JC sudah ada ketentuan.
"Saya kira ketentuaan ini dengan jadi JC dalam kenyataannya sudah berjalan tapi sebagaimana diketahui manakala jadi JC adalah kewajiban kita semua untuk merahasiakan nama mereka," ungkap dia.
Meski mendapat remisi, Amir mengakui bahwa ada beberapa perilaku Gayus yang dinilai melanggar aturan tetapi sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Gayus sudah dua kali mendapatkan remisi. Tahun 2012 lalu, Gayus mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Raya Kemerdekaan, selama 4 bulan. (Mut)
"Mungkin yang dia peroleh adalah yang sudah berkekuatan hukum sebelum PP 99 Tahun 2012," kata Amir Syamsudin di rumah dinasnya, Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Meski begitu, sambung Amir, masih ada perkara Gayus yang hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap. "Gayus ini ada beberapa perkara yang menyangkut diri dia yang belum menyangkut kekuatan hukum tetap, pasti ada (hukumannya) yang masih berproses," terang dia.
Meski Gayus tidak termasuk dalam Justice Collaborator (JC) yang dijadikan syarat untuk mendapat remisi, sebagaimana PP 99 Tahun 2012 tentang pengetatan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkotika, dan terorisme, namun bagi Amir, pemberian remisi bagi JC sudah ada ketentuan.
"Saya kira ketentuaan ini dengan jadi JC dalam kenyataannya sudah berjalan tapi sebagaimana diketahui manakala jadi JC adalah kewajiban kita semua untuk merahasiakan nama mereka," ungkap dia.
Meski mendapat remisi, Amir mengakui bahwa ada beberapa perilaku Gayus yang dinilai melanggar aturan tetapi sudah diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Sebelumnya, Gayus sudah dua kali mendapatkan remisi. Tahun 2012 lalu, Gayus mendapatkan remisi Lebaran dan Hari Raya Kemerdekaan, selama 4 bulan. (Mut)