Ratusan narapidana (napi) yang terlibat kerusuhan, pembakaran, dan melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Tanjung Gusta Medan, 11 Juli lalu, tidak mendapat remisi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatra Utara Amran Silalahi menyatakan, salah satu persyaratan untuk memperoleh remisi adalah napi yang tidak pernah membuat keributan atau melakukan pelanggaran serta harus berkelakuan baik.
"Napi yang menghuni Lapas Tanjung Gusta justru melakukan perbuatan yang tidak terpuji, sehingga menimbulkan kerugian dan kerusakan bagi fasilitas negara," ujarnya di Medan, Jumat (9/8/2013).
Amran menyebutkan warga binaan tersebut tidak mendapat rekomendasi atau diusulkan mendapat remisi ke Dirjen Pemasyarakatan. Berdasarkan data di Posko LP Tanjung Gusta, napi yang masih buron 99 orang.
Dari jumlah 17.679 napi yang menghuni Lapas dan Rutan di Sumut, hanya 4.461 yang mendapat remisi Idul Fitri 1434 Hijriah. Sebanyak 4.373 memperoleh pengurangan masa hukuman. Sedangkan 88 warga binaan lainnya menghirup udara bebas sehingga bisa berkumpul dengan sanak keluarganya. (Ant/Riz)
Ratusan Napi Perusuh Tanjung Gusta Tak Dapat Remisi Lebaran
Ratusan napi yang terlibat kerusuhan, pembakaran, dan melarikan diri dari LP Tanjung Gusta Medan tidak mendapat remisi.
Advertisement