Relokasi pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang ke dalam gedung Blok G akan dilakukan pagi ini sekitar pukul 08.15 WIB. Sebanyak 968 PKL telah terdaftar untuk kemudian ditata dalam gedung tersebut. Terkait hal itu, Walikota Jakarta Pusat, Saefullah, mengungkapkan guna mengantisipasi masih adanya pedagang yang menolak dipindahkan, Pemprov DKI akan menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) pada Senin besok.
"Sidang itu akan dilakukan besok (Senin 12 Agustus) di Kelurahan Kebon Kacang, setelah penataan PKL hari ini selesai," ujar Saefullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (10/8/2013) malam.
Ia mengatakan, jika ada PKL yang bandel dan tetap menolak relokasi, maka barang-barang dagangan PKL tersebut akan dibawa ke kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Karena penggunaan badan jalan sebagai lokasi berjualan oleh PKL telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Apabila para pedagang tetap bersikeras berdagang di jalan, maka sanksi yang diberikan berupa kurungan penjara selama 10-60 hari dengan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.
"Tindakan tegas akan kita lakukan pada Senin besok. Kalau PKL masih ngeyel. Cuma disiapkan kalau masih ada PKL yang bandel. Tapi kami harap nggak ada lagi ya," kata Saefullah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mempersiapkan sebuah cara untuk menangani pedagang yang keras kepala saat batas waktu berakhir nanti. "Kami juga udah siapkan hakim dan jaksa untuk lakukan tindak sidang pidana di tempat kalau masih ada yang ngeyel. Kalau dia masih nolak, terpaksa kami kurung," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu 31 Juli 2013. (Tnt)
"Sidang itu akan dilakukan besok (Senin 12 Agustus) di Kelurahan Kebon Kacang, setelah penataan PKL hari ini selesai," ujar Saefullah kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (10/8/2013) malam.
Ia mengatakan, jika ada PKL yang bandel dan tetap menolak relokasi, maka barang-barang dagangan PKL tersebut akan dibawa ke kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur. Karena penggunaan badan jalan sebagai lokasi berjualan oleh PKL telah melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Apabila para pedagang tetap bersikeras berdagang di jalan, maka sanksi yang diberikan berupa kurungan penjara selama 10-60 hari dengan denda sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 20 juta.
"Tindakan tegas akan kita lakukan pada Senin besok. Kalau PKL masih ngeyel. Cuma disiapkan kalau masih ada PKL yang bandel. Tapi kami harap nggak ada lagi ya," kata Saefullah.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan akan mempersiapkan sebuah cara untuk menangani pedagang yang keras kepala saat batas waktu berakhir nanti. "Kami juga udah siapkan hakim dan jaksa untuk lakukan tindak sidang pidana di tempat kalau masih ada yang ngeyel. Kalau dia masih nolak, terpaksa kami kurung," ucap Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu 31 Juli 2013. (Tnt)