Sukses

118 Napi Tanjung Gusta Dapat Remisi Idul Fitri 1434 H

Sebanyak 118 napi LP Klas I Tanjung Gusta, Medan, yang dipindahkan ke Lapas dan Rutan Negara di Sumut dan Nusakambangan dapat remisi.

Sebanyak 118 napi LP Klas I Tanjung Gusta, Medan, yang dipindahkan ke sejumlah Lapas dan Rumah Tahanan Negara di Sumatera Utara dan Nusakambangan, dapat remisi Idul Fitri 1434 H.

Kepala Divisi Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumut, Amran Silalahi mengatakan, narapidana yang dipindahkan tersebut memenuhi persyaratan untuk memperoleh pengurangan masa penahanan.

Oleh karena itu, kata Amran, Kantor Wilayah Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM Sumut merekomendasikan mereka ke Dirjen Pemasyarakatan agar diberikan remisi Lebaran.

Ratusan napi yang memperoleh remisi khusus itu, belum dianggap melanggar peraturan yang telah ditentukan oleh pemerintah. "Jadi, wajar mereka itu diberikan remisi. Napi tersebut juga memenuhi persyaratan untuk itu," kata Amran di Medan, Minggu (11/8/2013).

Data diperoleh di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut, sebanyak 118 napi dipindahkan ke Lapas dan Rutan di Sumut. Dan 18 orang di antaranya dikirimkan ke Nusakambangan di Cilacap, Jawa Tengah. Dari 18 napi itu, 4 orang di antaranya adalah napi teroris kasus Bank CIMB Niaga di Medan.

Sebanyak 4.461 orang dari jumlah 17.679 penghuni lapas dan rutan di Sumut mendapat remisi Idul Fitri 1434 H. Dari warga binaan yang memperoleh remisi tersebut, yakni 4.373 orang mendapat pengurangan masa hukuman. Sedangkan, 88 napi lainnya menghirup udara bebas.

Sebelumnya, jumlah napi di Lapas dan Rutan Sumut yang memperoleh remisi Idul Fitri 1433 H mencapai 2.839 orang dari jumlah 16.465 napi di Sumut dan 86 orang langsung bebas. (Ant/Frd)
Video Terkini