Penggerebekan yang dilakukan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang beberapa waktu lalu menemukan sejumlah bahan dan alat pembuat sabu dan ekstasi. Namun hingga kini Kemenkumham belum menentukan tersangka pemilik pabrik sabu itu.
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin beralasan kasus itu masih dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dan pihak kepolisian. Amir menambahkan dalam 1-2 hari mendatang tersangka penyelundupan narkoba di lapas Cipinang akan segera diumumkan.
"Pemeriksaan internal, Irjen sedang bekerja. Selama 1-2 hari ini hasil akan diumumkan. Pemeriksaan yang berkaitan dengan kewenangan pro yustisi dilakukan kepolisian dan sudah ada langkah-langkah awal berupa penahanan dan sebagainya baik terhadap petugas lapas maupun warga binaan," kata Amir di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu (11/8/2013).
Amir juga enggan menyebut lebih jauh adanya keterlibatan dari Wakil Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam penyelundupan narkoba di lapas Cipinang. Menurutnya, hal itu masih harus menunggu hasil penyidikan dari aparat.
"Alangkah baiknya kita meunggu aparat penyidik yang punya kewenangan pro yustisi tadi," imbuh Amir.
Amir menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada para petugas lapas jika memang terlibat dalam penyelundupan narkoba di lapas Cipinang. "Tentunya yang paling bertangung jawab. Ya tindakan tegas diperlukan, tapi semua harus melalui prosedur," tutup Amir.
Penggerebekan
Dalam penggerebekan 6 Agustus 2013 lalu, Menkumham Amir Syamsuddin didampingi Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari membongkar parbrik sabu dalam lapas Cipinang. petugas menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu, yakni sekitar 7 bungkus berisi bubuk berwarna merah, 6 bungkus berisi bubuk berwarna kuning.
Menteri Hukum dan Ham Amir Syamsuddin beralasan kasus itu masih dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya dan pihak kepolisian. Amir menambahkan dalam 1-2 hari mendatang tersangka penyelundupan narkoba di lapas Cipinang akan segera diumumkan.
"Pemeriksaan internal, Irjen sedang bekerja. Selama 1-2 hari ini hasil akan diumumkan. Pemeriksaan yang berkaitan dengan kewenangan pro yustisi dilakukan kepolisian dan sudah ada langkah-langkah awal berupa penahanan dan sebagainya baik terhadap petugas lapas maupun warga binaan," kata Amir di Hotel Darmawangsa, Jakarta, Minggu (11/8/2013).
Amir juga enggan menyebut lebih jauh adanya keterlibatan dari Wakil Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang dalam penyelundupan narkoba di lapas Cipinang. Menurutnya, hal itu masih harus menunggu hasil penyidikan dari aparat.
"Alangkah baiknya kita meunggu aparat penyidik yang punya kewenangan pro yustisi tadi," imbuh Amir.
Amir menegaskan pihaknya juga akan memberikan sanksi tegas kepada para petugas lapas jika memang terlibat dalam penyelundupan narkoba di lapas Cipinang. "Tentunya yang paling bertangung jawab. Ya tindakan tegas diperlukan, tapi semua harus melalui prosedur," tutup Amir.
Penggerebekan
Dalam penggerebekan 6 Agustus 2013 lalu, Menkumham Amir Syamsuddin didampingi Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Arman Depari membongkar parbrik sabu dalam lapas Cipinang. petugas menemukan bahan pembuat narkoba jenis sabu, yakni sekitar 7 bungkus berisi bubuk berwarna merah, 6 bungkus berisi bubuk berwarna kuning.
Selain itu, juga menemukan beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisa dari produksi sabu, sebuah benda yang diduga alat pencetak narkoba, satu buah jeriken berisi cairan bening, dua buah buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA (Code Division Multiple Access), charger dan headset handphone, serta beberapa buah simcard.
Barang bukti itu ditemukan petugas di beberapa titik yang ada di dalam area bengkel kegiatan kerja para napi bernama 'Kayna Workshop'. Namun berbagai bahan lain yang diduga digunakan memproduksi sabu masih terus dicari. (Adi)