Sukses

Bus Tanpa Peralatan Keamanan Masih Tetap Beroperasi

Seharusnya operator bus di Terminal Pulogadung, Jaktim, sudah menyediakan martil pemecah kaca dan alat pemadam kebakaran. Faktanya, bus masih diperbolehkan beroperasi meski batas waktu melengkapi peralatan itu telah habis.

Liputan6.com, Jakarta: Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Departemen Perhubungan Nomor SK.1763/ AJ.501/DRJD/2003 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Standar belum sepenuhnya dilaksanakan para operator bus. Berdasarkan pemantauan SCTV hingga Rabu (12/11), sebagian besar pemilik perusahaan bus antarkota dan antarprovinsi masih juga belum melengkapi armadanya dengan martil pemecah kaca dan pemadam kebakaran. Bus tanpa peralatan keselamatan minim demikian banyak terlihat di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur.

Satu-satunya alat yang tersedia hanya sebuah martil kecil. Petugas Terminal Pulogadung juga belum menindak para operator bus. Mereka masih diperbolehkan beroperasi. "Ini baru pertama kali. Kalo udah besok-besok, seandainya nggak ada alat itu [pemecah kaca] baru nggak bisa berangkat. Ini toleransi dari petugas," kata Robert, seorang sopir bus.

Sebenarnya Dirjen Hubdat mengeluarkan SK tentang Fasilitas Tanggap Darurat Standar sejak 15 Oktober 2003. Senin kemarin adalah batas terakhir bagi operator bus untuk melengkapi peralatan sesuai standar keamanan [baca: Hari Ini Bus Harus Dilengkapi Peralatan Keselamatan]. Peralatan yang harus diuji antara lain meliputi sistem rem, lampu, ketersediaan pintu darurat, serta perlengkapan lain seperti martil dan pemadam kebakaran. Selain itu, perusahaan operator juga harus mencetak dan menempelkan daftar tarif, kota tujuan, dan petunjuk "Dalam Keadaan Darurat Pecahkan Kaca Ini".(KEN/Abbas Yahya dan Satya Pandia)
    Video Terkini