Relokasi PKL Tanah Abang, Jakarta Pusat, ke Blok G akan melalui proses pengundian. Sistem undian itu akan disesuaikan dengan zoning atau pengelompokan jenis barang dagangannya. Misalnya zoning pedagang sepatu akan ditempatkan sesuai kelompoknya. Sehingga pedagang kain ataupun pakaian tetap berada pada satu kawasan.
"Kalau kita enggak undi, ya nggak fair. Kita zoning per kelompok, juga untuk mencegah agar tidak bisa rebutan. Mereka sendiri yang cabut undiannya," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI, Ratnaningsih, di Balaikota, Senin (12/8/2013).
Mulai hari ini hingga 5 hari mendatang yaitu tanggal 16 Agustus 2013, para PKL dijadwalkan untuk pendaftaran ulang dan verifikasi bagi 941 pedagang yang mendaftar.
Para PKL hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP DKI. Dan mereka yang telah lama berdagang di lokasi tersebut akan menjadi prioritas di Blok G. Waktu pendaftaran akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB selama 5 hari yang dilakukan di Blok G Lantai 4 Tanah Abang.
Tim terpadu yang terdiri dari Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, tokoh masyarakat, dan PD Pasar Jaya Blok G Tanah Abang yang akan bertanggung jawab terhadap pendaftaran.
Sementara Kepala Pasar Blok G Tanah Abang, Warimin mengatakan verifikasi PKL dilaksanakan guna memastikan apakah PKL yang terdaftar berhak menempati kios di Blok G. Apabila lolos verifikasi, para pedagang akan diberi kupon undian untuk menentukan posisi kios yang akan mereka tempati.
"Prinsip pengundian ya untung-untungan untuk dapat lokasi kios. Kalau beruntung, pedagang bisa dapat posisi di pinggir. Setelah diundi, pedagang sudah bisa berdagang di Blok G," ujar Warimin. (Ali/Ary)
"Kalau kita enggak undi, ya nggak fair. Kita zoning per kelompok, juga untuk mencegah agar tidak bisa rebutan. Mereka sendiri yang cabut undiannya," ujar Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan DKI, Ratnaningsih, di Balaikota, Senin (12/8/2013).
Mulai hari ini hingga 5 hari mendatang yaitu tanggal 16 Agustus 2013, para PKL dijadwalkan untuk pendaftaran ulang dan verifikasi bagi 941 pedagang yang mendaftar.
Para PKL hanya perlu membawa Kartu Keluarga (KK) asli dan KTP DKI. Dan mereka yang telah lama berdagang di lokasi tersebut akan menjadi prioritas di Blok G. Waktu pendaftaran akan berlangsung dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB selama 5 hari yang dilakukan di Blok G Lantai 4 Tanah Abang.
Tim terpadu yang terdiri dari Sudin KUMKMP Jakarta Pusat, Kecamatan Tanah Abang, Kelurahan Kebon Kacang, Kelurahan Kampung Bali, tokoh masyarakat, dan PD Pasar Jaya Blok G Tanah Abang yang akan bertanggung jawab terhadap pendaftaran.
Sementara Kepala Pasar Blok G Tanah Abang, Warimin mengatakan verifikasi PKL dilaksanakan guna memastikan apakah PKL yang terdaftar berhak menempati kios di Blok G. Apabila lolos verifikasi, para pedagang akan diberi kupon undian untuk menentukan posisi kios yang akan mereka tempati.
"Prinsip pengundian ya untung-untungan untuk dapat lokasi kios. Kalau beruntung, pedagang bisa dapat posisi di pinggir. Setelah diundi, pedagang sudah bisa berdagang di Blok G," ujar Warimin. (Ali/Ary)