Sukses

Bambang Soesatyo Serahkan 4 Parcel ke KPK Bernilai Jutaan Rupiah

Parsel berupa makanan dan peralatan rumah tangga. Yaitu parsel hiasan rumah, parsel makanan dan minuman, serta parsel tas wanita dan bahan.

Komisi Pemberantasan Korupsi menerima dua laporan penerimaan gratifikasi berupa parcel terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara terkait Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

"Pertama dari Aly Pegawai Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang melaporkan 2 parsel yaitu parcel berisi roti lapis Surabaya dan parcel uang tunai Rp 500 ribu," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Gedung KPK Jakarta, Senin (12/8/2013).

Laporan kedua, lanjut Johan, berasal dari Anggota DPR Bambang Soesatyo. Yaitu sebanyak 4 parcel berupa parcel makanan dan peralatan rumah tangga; parcel hiasan rumah; parcel makanan dan minuman; serta parcel tas wanita dan bahan tenun.

Sementara, Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono menyatakan parcel-parcel yang dilaporkan Bambang Soesatyo bernilai jutaan rupiah. "Parcel makanan dan satu set cangkir minuman nilainya Rp 2 juta, parcel hiasan nilainya Rp 3 juta, parcel makanan dan minuman nilainya Rp 2 juta, dan parcel tas wanita dan bahan tenun nilainya Rp 5 juta," sebut Giri.

Pada Kamis 1 Agustus lalu, KPK mengimbau seluruh pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara lainnya agar tidak menerima parcel menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Johan Budi juga menyatakan agar PNS dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak pula menggunakan aset negara untuk kepentingan pribadi. "Aset-aset negara, termasuk mobil dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik," tambah Johan.

KPK menugaskan unit pengendali gratifikasi melakukan pemantauan terhadap imbauan tersebut serta mengimbau penyelenggara yang menerima parsel untuk melaporkannya kepada KPK dalam waktu 30 hari kerja setelah penerimaan. (Ant/Ali/Ary)
Video Terkini