Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan mengambil sumpah 3 hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta. Pengambilan sumpah akan dilakukan Selasa 13 Agustus 2013 sekitar pukul 10.00 WIB.
"Ya jadwal besok. Jam 10.00 WIB," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Akil mengatakan, dirinya bersama Maria Farida akan diambil sumpahnya sebagai hakim konstitusi untuk periode 2013-2018. Sementara Patrialis Akbar akan diambil sumpahnya sebagai hakim konstitusi yang baru, menggantikan Akhmad Sodiki.
"Saya dan Bu Maria diambil sumpahnya karena masa tugasnya diperpanjang. Kalau Pak Patrialis karena pengangkatan oleh presiden," ucap Akil.
Khusus Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM itu merupakan perwakilan hakim konstitusi dari elemen eksekutif atau pemerintah. Pengangkatan Patrialis sendiri banyak menuai kontroversi, sebab pemilihannya bukan melalui proses seleksi di DPR sebagaimana diamanatkan UU MK.
Pengangkatan Patrialis dilakukan Presiden SBY dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang Penunjukan Hakim Konstitusi. Keppres itu kini sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Penyelamatan MK untuk digugat. (Ali)
"Ya jadwal besok. Jam 10.00 WIB," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Gedung MK, Jakarta, Senin (12/8/2013).
Akil mengatakan, dirinya bersama Maria Farida akan diambil sumpahnya sebagai hakim konstitusi untuk periode 2013-2018. Sementara Patrialis Akbar akan diambil sumpahnya sebagai hakim konstitusi yang baru, menggantikan Akhmad Sodiki.
"Saya dan Bu Maria diambil sumpahnya karena masa tugasnya diperpanjang. Kalau Pak Patrialis karena pengangkatan oleh presiden," ucap Akil.
Khusus Patrialis, mantan Menteri Hukum dan HAM itu merupakan perwakilan hakim konstitusi dari elemen eksekutif atau pemerintah. Pengangkatan Patrialis sendiri banyak menuai kontroversi, sebab pemilihannya bukan melalui proses seleksi di DPR sebagaimana diamanatkan UU MK.
Pengangkatan Patrialis dilakukan Presiden SBY dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/P tahun 2013 tentang Penunjukan Hakim Konstitusi. Keppres itu kini sudah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) oleh Koalisi Penyelamatan MK untuk digugat. (Ali)