Sukses

`Corby Dapat Remisi Lagi, Terlalu!`

Bambang Soesatyo menilai pengurangan hukuman Corby itu merupakan pelecehan terhadap sistem dan wibawa hukum nasional. Keterlaluan!

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin menyatakan, terpidana narkoba asal Australia, Schapelle Leigh Corby mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan Indonesia. Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo pun menilai pengurangan hukuman Corby itu merupakan pelecehan terhadap sistem dan wibawa hukum nasional.

"Saya mendesak pemerintah segera menghentikan pelecehan ini, karena perlakuan istimewa terhadap Corby benar-benar sudah keterlaluan," kata Bambang dalam pesan singkatnya, di Jakarta, Selasa (13/8/2013).

Tahun ini, menurut dia, Corby berpeluang mendapatkan remisi umum, bahkan pembebasan bersyarat, jika Corby mau menjadi justice collaborator. Dengan demikian, lanjutnya, Corby boleh diibaratkan sebagai terpidana VIP yang benar-benar menikmati obral pemotongan hukuman.

"Sudah mendapat grasi selama 5 tahun, dia pun kini berpeluang mendapatkan lagi remisi umum," ujar Bambang.
 
Menurut Bambang, perlakuan hukum yang begitu spesial kepada Corby menunjukkan lemahnya hukum di Indonesia. "Hukum kita tampak menjadi begitu lemah dan negotiable di mata warga negara asing," ungkap dia.

Sehingga, sambung Bambang, hal itu menjadi salah satu alasan mengapa intensitas penyelundupan narkoba ke dalam negeri masih begitu tinggi. Penjahat narkoba dari warga negara asing tidak pernah jera, kendati sistem hukum di Indonesia mampu memberi sanksi maksimal berupa hukuman mati.
 
"Pemerintah sendiri yang melecehkan sistem dan wibawa hukum nasional," sebut Bambang.

Kalau pelecehan ini tidak segera dihentikan, lanjut Bambang, maka dampaknya dikemudian hari akan sangat luar biasa. Kalau pemerintah melecehkan hukum, maka elemen-elemen tertentu dalam masyarakat Indonesia akan terdorong untuk juga melanggar hukum.

"Ancamannya adalah rusaknya ketertiban umum," tukas Bambang.

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin mengakui ada pemberian remisi kepada Corby. Pemberian remisi itu dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

"Dia dapat (remisi)," kata Amir.

Meski Corby kembali mendapat remisi, Amir belum dapat menerangkan kapan Ratu Mariyuana itu dapat dinyatakan bebas.

Corby kedapatan membawa mariyuana seberat 4,2 kilogram dalam tasnya di bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2004 lalu. Ia divonis 20 tahun penjara pada 2005.

Pada 2012, Corby mendapat remisi Hari Kemerdekaan sebanyak 6 bulan. Presiden SBY pun pernah menyetujui grasi atau pengampunan terhadap Corby dengan pemotongan hukuman selama 1 tahun 6 bulan. (Mut/Sss)