Liputan6.com, Jakarta: Ekonom Lin Che Wei menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (13/11) pagi. Che Wei diperiksa atas kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Komisaris Bank Lippo Rudi Toha Bachrie. Analis pasar modal itu menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri sejak pukul 09.00 WIB. Karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Kejati DKI Jakarta hingga pukul 14.00 WIB.
Seusai diperiksa, Che Wei mengatakan, sebenarnya ia akan ditahan oleh Kejati DKI dan dijebak dengan tuduhan pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Padahal dalam surat pemeriksaan Mabes Polri, dirinya hanya dituduh pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Namun karena banyak wartawan yang meliputnya, penahanan batal dilakukan. Karena itu, Che Wei menilai ada konspirasi dalam perkara ini. "Dalam surat jelas 310 dan 311 [pasal]," kata peraih gelar Master Administrasi Bisnis dari Universitas Nasional Singapura ini.
Lain halnya dengan yang disampaikan Asisten Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M. Noor Said. Menurut dia, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap. Dan hari ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri ke Kejati. "Tapi kepada yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena tidak cukup bukti," kata Noor Said.
Asal tahu saja, Che Wei diadukan Komisaris Bank Lippo Rudi Bachrie karena tuduhan mencemarkan nama baik pengelola Lippo lewat pernyataannya yang dimuat Surat Kabar Harian Kompas edisi 20 Februari 2003 [baca: Lin Che Wei Diperiksa Sepuluh Jam]. Dalam berita itu, Che Wei menyatakan yang harus bertanggung jawab atas kasus yang membelit bank tersebut adalah komisaris Bank Lippo, yang mewakili kepentingan pemerintah.(DEN/Susanti Jo dan Jhoni Akbar)
Seusai diperiksa, Che Wei mengatakan, sebenarnya ia akan ditahan oleh Kejati DKI dan dijebak dengan tuduhan pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. Padahal dalam surat pemeriksaan Mabes Polri, dirinya hanya dituduh pasal 310 dan 311 tentang Pencemaran Nama Baik. Namun karena banyak wartawan yang meliputnya, penahanan batal dilakukan. Karena itu, Che Wei menilai ada konspirasi dalam perkara ini. "Dalam surat jelas 310 dan 311 [pasal]," kata peraih gelar Master Administrasi Bisnis dari Universitas Nasional Singapura ini.
Lain halnya dengan yang disampaikan Asisten Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M. Noor Said. Menurut dia, perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap. Dan hari ini adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri ke Kejati. "Tapi kepada yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena tidak cukup bukti," kata Noor Said.
Asal tahu saja, Che Wei diadukan Komisaris Bank Lippo Rudi Bachrie karena tuduhan mencemarkan nama baik pengelola Lippo lewat pernyataannya yang dimuat Surat Kabar Harian Kompas edisi 20 Februari 2003 [baca: Lin Che Wei Diperiksa Sepuluh Jam]. Dalam berita itu, Che Wei menyatakan yang harus bertanggung jawab atas kasus yang membelit bank tersebut adalah komisaris Bank Lippo, yang mewakili kepentingan pemerintah.(DEN/Susanti Jo dan Jhoni Akbar)