Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Sebelum bernama SKK Migas, lembaga ini bernama BP Migas. Pada 13 November 2012, BP Migas dibubarkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, bercerita pada saat lembaganya membubarkan BP Migas, pihaknya menerima kritik pedas dari Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM.
"Dia selalu menyerang MK. Dan mulai saat itu saya curiga kepada dia, akhirnya kecurigaan saya sekarang terbukti kenapa dia selalu menyerang MK," kata Mahfud MD saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (14/8/2013).
Padahal, lanjut Mahfud, alasan MK membubarkan BP Migas karena lembaga itu sangat berpotensi terjadi inefisiensi dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
"Itu bahasa tata negaranya, kalau bahasa hukumnya dapat berpotensi korupsi. Dan kini putusan MK itu terbukti," ujarnya.
Usai BP Migas dibubarkan, Mahfud mengaku langsung dikontak sejumlah pihak. "Saya menyarankan agar dibentuk lagi lembaga dan pilih ketuanya yang bebas korupsi. Tetapi kenapa saat ini ketuanya ditangkap KPK," herannya.
Mahfud pun berharap dengan ditangkapnya Rudi, praktik-praktik korupsi di sektor migas dapat dibongkar lagi. "Kalau perlu pejabat lainnya juga ditangkapi," ucap Mahfud.
Rudi ditangkap KPK pada Selasa 13 Agustus malam di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan. Selain menangkap Rudi, KPK juga menangkap rekanan berinisial S, 2 satpam di rumah Rudi, dan 1 sopir pribadi.
KPK menyita uang US$ 400 ribu dan ratusan dolar lainnya dari tangan Rudi. KPK juga menyita dokumen serta motor BMW dari lokasi. (Ary/Mut)
Mantan Ketua MK, Mahfud MD, bercerita pada saat lembaganya membubarkan BP Migas, pihaknya menerima kritik pedas dari Rudi, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM.
"Dia selalu menyerang MK. Dan mulai saat itu saya curiga kepada dia, akhirnya kecurigaan saya sekarang terbukti kenapa dia selalu menyerang MK," kata Mahfud MD saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (14/8/2013).
Padahal, lanjut Mahfud, alasan MK membubarkan BP Migas karena lembaga itu sangat berpotensi terjadi inefisiensi dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
"Itu bahasa tata negaranya, kalau bahasa hukumnya dapat berpotensi korupsi. Dan kini putusan MK itu terbukti," ujarnya.
Usai BP Migas dibubarkan, Mahfud mengaku langsung dikontak sejumlah pihak. "Saya menyarankan agar dibentuk lagi lembaga dan pilih ketuanya yang bebas korupsi. Tetapi kenapa saat ini ketuanya ditangkap KPK," herannya.
Mahfud pun berharap dengan ditangkapnya Rudi, praktik-praktik korupsi di sektor migas dapat dibongkar lagi. "Kalau perlu pejabat lainnya juga ditangkapi," ucap Mahfud.
Rudi ditangkap KPK pada Selasa 13 Agustus malam di rumah dinasnya, Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan. Selain menangkap Rudi, KPK juga menangkap rekanan berinisial S, 2 satpam di rumah Rudi, dan 1 sopir pribadi.
KPK menyita uang US$ 400 ribu dan ratusan dolar lainnya dari tangan Rudi. KPK juga menyita dokumen serta motor BMW dari lokasi. (Ary/Mut)