Sukses

Bawaslu Tak Hadir Sidang Langgar Kode Etik, DKPP: Masih Lebaran

Bawaslu selaku pihak teradu tidak hadir di persidangan akhir ini.

Putusan dugaan pelanggaran kode etik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pencoretan bakal calon legislatif (Bacaleg) mantan atlet Olimpiade Selviana Sofyan Hosen digelar di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta.

Sayangnya, Bawaslu selaku pihak teradu tidak hadir di persidangan akhir ini. Tidak ada alasan atas ketidakhadiran tersebut. Hal ini diduga lantaran berhalangan karena masih suasana liburan Lebaran Idul Fitri 1434 H.

"Bawaslu sebagai tergugat tidak hadir, masih Lebaran, di bawah juga masih lomba 17 Agustus," ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie sebelum memulai persidangan di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Hadir atau tidak hadir di persidangan ini, kata Jimly, merupakan hak yang bersangkutan. Namun yang jelas, setelah diputuskan, sifatnya sudah final. Tak bisa diganggu-gugat. "Ini sesuai ketentuan undang-undang," jelasnya.

Lebih lanjut Jimly menambahkan, ada beberapa ide supaya putusan DKPP tidak bersifat final. Dia menyatakan setuju dengan catatan jika sudah ada mahkamah yang menyidangkan khusus untuk etik. Namun, selama belum ada, putusan DKPP bersifat final.

"Ya boleh juga, tapi butuh mahkamah untuk memutuskan etik. Selama belum ada, ya tidak bisa. Karena penilai adanya pelanggaran atau tidak tidak bisa dinilai dengan pengadilan hukum. Pengadilan etika itu tentang etika. Jadi ini untuk tambahan informasi saja. Sehingga putusan ini final," tegasnya.

Pantauan Liputan6.com di persidangan, di ujung pembacaan pertimbangan putusan, Muhammad selaku teradu tiba di ruangan sidang tanpa didampingi teradu lain, yakni Daniel Zuchron, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Nelson Simanjuntak.

Dari pihak pengadu, Didi Supriyanto selaku kuasa hukum dari Selviana Sofyan Hosen, sudah hadir sebelum sidang berlangsung bersama kliennya. (Riz/Yus)