Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu. KPK juga menetapkan 2 orang lainnya yakni S dan A sebagai tersangka.
"Kami sudah menyetujui untuk meningkatkan menjadi tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang yakni R, S, dan A sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2013).
Menurut Bambang, Rudi dan A diduga menerima uang dari S. "S sebagai pemberi dan penerima A dan R," jelasnya.
KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary/Mut)
"Kami sudah menyetujui untuk meningkatkan menjadi tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang yakni R, S, dan A sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/8/2013).
Menurut Bambang, Rudi dan A diduga menerima uang dari S. "S sebagai pemberi dan penerima A dan R," jelasnya.
KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ary/Mut)