Sukses

Kepala SKK Migas Tersangka Suap, KPK Telusuri Pelaku Lain

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya akan terus menelusuri pelaku lain dalam kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap. Dari tangan Rudi dan 2 tersangka lainnya, KPK menyita US$ 690 ribu dan 127 ribu dolar Singapura.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya akan terus menelusuri pelaku lain yang terlibat kasus suap ini. "KPK tidak akan berhenti pada 3 tersangka. Kami akan menelusuri keterlibatan pihak lain," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Dijelaskan dia, Rudi dan A diduga menerima uang dari S. "S sebagai pemberi dan penerima A dan R," jelas Bambang.

Rudi ditangkap KPK di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII nomor 30. Selain menangkap Rudi, KPK juga menangkap S dan A yang diduga staf  Kernell Oil.

Lembaga antirasuah itu juga mengamankan 3 orang lainnya, yakni 2 petugas keamanan rumah dinas Rudi dan 1 orang sopir.

KPK menjerat Rudi dan A dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Yus)