Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka kasus suap. Dari tangan Rudi dan 2 tersangka lainnya, KPK menyita US$ 690 ribu dan 127 ribu dolar Singapura.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya akan terus menelusuri pelaku lain yang terlibat kasus suap ini. "KPK tidak akan berhenti pada 3 tersangka. Kami akan menelusuri keterlibatan pihak lain," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Dijelaskan dia, Rudi dan A diduga menerima uang dari S. "S sebagai pemberi dan penerima A dan R," jelas Bambang.
Rudi ditangkap KPK di rumah dinasnya Jalan Brawijaya VIII nomor 30. Selain menangkap Rudi, KPK juga menangkap S dan A yang diduga staf Kernell Oil.
Lembaga antirasuah itu juga mengamankan 3 orang lainnya, yakni 2 petugas keamanan rumah dinas Rudi dan 1 orang sopir.
KPK menjerat Rudi dan A dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Riz/Yus)
Kepala SKK Migas Tersangka Suap, KPK Telusuri Pelaku Lain
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya akan terus menelusuri pelaku lain dalam kasus suap Kepala SKK Migas Rudi Rubiandi.
Advertisement