Sukses

Pamer Uang Suap Rudi di Kotak Sepatu, KPK: Ini Sitaan Terbesar

Uang sebesar US$ 690 ribu dan 127 ribu dolar Singapura disita KPK dari tangan Rudi dan dua tersangka lainnya.

Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Uang sebesar US$ 690 ribu dan 127 ribu dolar Singapura pun disita KPK dari tangan Rudi dan dua tersangka lainnya.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, uang ratusan ribu dolar yang disita dalam OTT itu merupakan yang terbesar sepanjang sejarah KPK. Ia pun memamerkan uang-uang yang berada dalam tas, kotak sepatu, kotak sarung, dan amplop cokelat itu.

"Ini uang yang terbesar disita KPK dalam operasi tangkap tangan," ungkap Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2013).

KPK resmi menetapkan Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu. KPK juga menetapkan 2 orang lainnya yakni S dan A sebagai tersangka.

Menurut Bambang, Rudi dan A diduga menerima uang dari S. "S sebagai pemberi dan penerima A dan R," jelasnya.

KPK pun menjerat Rudi dan A dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan dengan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Mut)