Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menegaskan masih mendalami kasus suap yang diduga melibatkan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
Namun, menurut Bambang, dugaan sementara motif penyuapan yang berhasil digagalkan oleh lembaganya tersebut ada kaitannya dengan jabatan yang diemban oleh Rudi sejak 7 bulan lalu itu.
"Yang sekarang didalami KPK, apa sebenarnya motif penyuapan itu. Bahwa penyuapan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas," ujar Bambang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
"Menurut undang-undang, kalau ada orang yang memberi, ada yang menerima berkaitan dengan jabatannya itu masuk yang bisa diproses. Ini yang akan dilakukan," lanjut dia.
Tak hanya itu, kata Bambang, KPK saat ini juga sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak asing sebagai pihak penyuap Rudi. "Yang dituduh memberi namanya S (Simon). Pihak yang namanya S itu posisinya itu high ranking position. S sebagai salah seorang owner di KOPL (perusahaan minyak Amerika Serikat) ini," terang dia.
Namun, lantaran akan berakibat mengganggu proses penyidikan yang dilakukan lembaganya, Bambang pun mengaku tidak akan menjelaskan lebih lanjut mengenai peran perusahaan tersebut.
"Ini trader, saya tidak akan jelaskan lebih lanjut. kami khawatir proses penyidikan akan terhambat. Korporasinya inisialnya KOPL. apakah akan mengarah kepada siapapun yang bertanggung jawab, berilah kesempatan ke KPK untuk selesaikan," imbuhnya.
KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Yus)
Namun, menurut Bambang, dugaan sementara motif penyuapan yang berhasil digagalkan oleh lembaganya tersebut ada kaitannya dengan jabatan yang diemban oleh Rudi sejak 7 bulan lalu itu.
"Yang sekarang didalami KPK, apa sebenarnya motif penyuapan itu. Bahwa penyuapan ini berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang menjadi lingkup kewenangan SKK Migas," ujar Bambang di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/8/2013).
"Menurut undang-undang, kalau ada orang yang memberi, ada yang menerima berkaitan dengan jabatannya itu masuk yang bisa diproses. Ini yang akan dilakukan," lanjut dia.
Tak hanya itu, kata Bambang, KPK saat ini juga sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak asing sebagai pihak penyuap Rudi. "Yang dituduh memberi namanya S (Simon). Pihak yang namanya S itu posisinya itu high ranking position. S sebagai salah seorang owner di KOPL (perusahaan minyak Amerika Serikat) ini," terang dia.
Namun, lantaran akan berakibat mengganggu proses penyidikan yang dilakukan lembaganya, Bambang pun mengaku tidak akan menjelaskan lebih lanjut mengenai peran perusahaan tersebut.
"Ini trader, saya tidak akan jelaskan lebih lanjut. kami khawatir proses penyidikan akan terhambat. Korporasinya inisialnya KOPL. apakah akan mengarah kepada siapapun yang bertanggung jawab, berilah kesempatan ke KPK untuk selesaikan," imbuhnya.
KPK pun menjerat Rudi dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan dengan pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Ary/Yus)