Sukses

Bantah Korupsi, Rudi Rubiandini Akui Gratifikasi

Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, membantah terlibat korupsi. Namun, dia mengakui ada teman yang membawakan uang untuknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini dan dua orang rekannya, Simon G Tandjaja selaku PT Karnel Oil Private Limited dan Ardi selaku perantara.

Mereka keluar dari Gedung KPK dan masuk mobil tahanan KPK sekitar pukul 20.50 WIB. Ketiganya dibawa dengan mobil terpisah dan kompak mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Rudi ditangkap karena diduga menerima suap sekitar US$ 400 ribu. Namun, dia membantah dirinya terlibat dalam kasus korupsi di lembaga yang ia pimpin itu. Rudi menduga dirinya hanya terkena gratifikasi lantaran ada temannya yakni Ardi yang membawa uang untuknya.

"Saya tidak melakukan korupsi, tetapi saya kelihatannya masuk dalam gratifikasi karena ada temen membawa uang," kata Rudi usai diperiksa seharian di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/8/2013) malam.

Oleh karena itu, Rudi mengtatakan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang ada untuk membuktikan bahwa dirinya terlibat atau tidak dalam dugaan penyuapan oleh salah satu perusaan migas asing, PT Karnel Oil Private Limited.

"Karena itu biarkan proses hukum yang menjawabnya, kita serahkan proses hukum yang ada," tegas Rudi

Seperti diketahui, Rudi ditangkap KPK karena diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu. Penangkapan Rudi terjadi di kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu dini hari. Rudi dilantik menjadi Kepala SKK Migas pada 15 Januari 2013. Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari 1962 itu sebelumnya menjabat sebagai Wakil Menteri ESDM. (Ado)