Mantan Direktur Jenderal Bina Pelayanan Medik Departemen Kesehatan, Ratna Dewi Umar tak terima hanya dirinya yang dijadikan tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan flu burung.
Menurutnya, ia tak pernah berniat melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Ratna mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, Siti Fadilah Supari yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Dalam pledoi yang berjudul 'Flu Burung Membuatku Terkurung' tersebut juga mencantumkan dakwaan jaksa yang menyebut sejumlah pihak ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 50,44 miliar. Salah satunya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Menurut Ratna, kakak kandung politisi Hanura Hary Tanoesoedibjo ini juga sangat bertanggung jawab lantaran perusahaannya yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.
Kata Ratna, dirinya saat itu sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Namun Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu.
Menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa. "Beliau (Siti Fadilah) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna.
"Jadi saya amat berharap mereka yang disebut dapat juga diproses hukum. Saya percaya masih ada keadilan. Khusus kepada Siti yang masih belum tersentuh dan tidak tersentuh, saya hakul yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," tegas Ratna. (Ary)
Menurutnya, ia tak pernah berniat melakukan korupsi seperti yang dituduhkan. Ratna mengaku hanya menjalankan perintah atasannya, Siti Fadilah Supari yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan.
"Saya hanya bawahan yang menjalankan perintah pimpinan, tidak ada niat saya sama sekali melakukan korupsi seperti yang dituduhkan," kata Ratna saat membacakan pledoi di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/8/2013).
Dalam pledoi yang berjudul 'Flu Burung Membuatku Terkurung' tersebut juga mencantumkan dakwaan jaksa yang menyebut sejumlah pihak ikut terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 50,44 miliar. Salah satunya adalah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Menurut Ratna, kakak kandung politisi Hanura Hary Tanoesoedibjo ini juga sangat bertanggung jawab lantaran perusahaannya yang ditunjuk langsung oleh Siti Fadilah dalam pengadaan alat kesehatan dan perbekalan penanganan flu burung.
Kata Ratna, dirinya saat itu sempat mempertanyakan alasan pengadaan proyek ini dilakukan melalui penunjukkan langsung. Namun Siti menilai pengadaan proyek ini dapat dilakukan melalui penunjukkan langsung karena flu burung telah mewabah ketika itu.
Menteri kesehatan telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan penyebaran flu burung sebagai kejadian luar biasa. "Beliau (Siti Fadilah) langsung menyatakan penunjukkan langsung dan memberikan kepada Rudi. Saya lalu tanya, Rudi siapa? Dijawab Rudi Tanoesoedibjo," kata Ratna.
"Jadi saya amat berharap mereka yang disebut dapat juga diproses hukum. Saya percaya masih ada keadilan. Khusus kepada Siti yang masih belum tersentuh dan tidak tersentuh, saya hakul yakin dia tidak akan lepas dari pengadilan akhirat," tegas Ratna. (Ary)