Sukses

Pasca-Digeledah KPK, Kantor Kernel Oil Masih Tutup

Menurut staf informasi pengelola Equity Tower, Nana, saat ini kantor yang berada di lantai 35 itu telah gelap tak ada aktifitas.

Tim Penyidik KPK telah menggeledah kantor Simon G Tandjaja, petinggi PT Karnel Oil Private Limited (KOPL), di kawasan SCBD, Equity Tower, Jakarta sejak Rabu 14 Agustus malam. Simon merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubandini.

Menurut staf informasi pengelola Equity Tower, Nana, saat ini kantor yang berada di lantai 35 itu telah gelap tak ada aktifitas.

"Saya sempat ke atas lagi liat ruangan, ternyata sudah gelap tak ada aktifitas, tutup. Tapi kalau kemarin malam saya dengar ada (penyidik KPK)," ucap Nana kepada Liputan6.com, Kamis (15/8/2013).

Ia mengatakan, pihaknya mendapat pesan dari manajemen untuk melarang wartawan meliput ruang kantor Kernel tersebut. "Pagi tadi pihak sekuriti kami keatas untuk nemani seseorang, pas turun ternyata bawa surat permohonan ini," ungkap dia sembari menunjukan selembar kertas larangan peliputan.

Sementara, staf lainnya bernama Eddy mengatakan, pihaknya mendapat pesan bila ada segala sesuatu berkaitan dengan kantor itu, sebaiknya menghubungi pengacara PT Kernel Oil tersebut.

Dalam surat permohonan itu berisikan, "Sehubungan dengan situasi terkini dari perusahaan kami. Mohon bantuan dari pihak management building untuk dapat menahan semua wartawan yang ingin mengambil gambar maupun melakukan peliputan atas kantor untuk tetap berada d lobby utama (tidak naik ke kantor kami). Apabila ada pertanyaan di lontarkan para wartawan agar dapat di informasikan untuk menghubungi pengacara kami, Junimart Girsang."

Sebelumnya Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim penyidik KPK mengeledah kantor Simon, sedikitnya sekitar 10 orang tim penyidik mengeledah kantor itu untuk mencari dokumen berkaitan dengan kasus yang menyeret Rudi. Namun sayang, usai pengeledahan tak diketahui gerak-gerik penyidik KPK bila telah selesai mengeledah kantor KOPL tersebut. (Mut)
Video Terkini