Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi tegas kepada pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, terkait masuknya alat-alat produksi sabu. Menurut, sanksi itu tidak ragu diberikan kepada pegawai lapas yang sempat ditempati gembong narkoba Freddy Budiman tersebut.
"Tentu saja ada hukuman disiplin yang akan diberikan. Ini untuk menegaskan bahwa kami tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi yang berat kepada yang bersangkutan," kata Denny di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).
Sanksi itu, kata Denny, dijatuhkan karena masuknya alat produksi sabu milik gembong narkoba yang divonis mati Freddy Budiman ke dalam lapas, sudah tidak dapat ditolerir lagi. "Sanksi itu karena sudah tidak dapat ditoleransi," ujarnya.
Kemenkumham sudah menjatuhkan sanksi terhadap Kalapas Narkotika Cipinang Thurman Saud Hutapea, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolanda, Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irawan Syahputra, serta Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib bernama Bambang Mardi Susilo. Mereka terbukti dengan wewenangnya memberi fasilitas kepada Freddy Budiman.
"Sebenarnya kepada para penanggung jawab akan diberikan sanksi ringan sampai pada pemberhentian. Tetapi apakah akan ditindak semua atau tidak, itu tergantung dari temuan," tukas Denny. (Mut)
"Tentu saja ada hukuman disiplin yang akan diberikan. Ini untuk menegaskan bahwa kami tidak akan ragu-ragu menjatuhkan sanksi yang berat kepada yang bersangkutan," kata Denny di Gedung Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2013).
Sanksi itu, kata Denny, dijatuhkan karena masuknya alat produksi sabu milik gembong narkoba yang divonis mati Freddy Budiman ke dalam lapas, sudah tidak dapat ditolerir lagi. "Sanksi itu karena sudah tidak dapat ditoleransi," ujarnya.
Kemenkumham sudah menjatuhkan sanksi terhadap Kalapas Narkotika Cipinang Thurman Saud Hutapea, Kepala Seksi Kegiatan Kerja Abner Jolanda, Kepala Subsi Bimbingan Kerja Irawan Syahputra, serta Kepala Seksi Administrasi dan Kamtib bernama Bambang Mardi Susilo. Mereka terbukti dengan wewenangnya memberi fasilitas kepada Freddy Budiman.
"Sebenarnya kepada para penanggung jawab akan diberikan sanksi ringan sampai pada pemberhentian. Tetapi apakah akan ditindak semua atau tidak, itu tergantung dari temuan," tukas Denny. (Mut)