Sukses

KPK Cokok Kepala SKK Migas, Din: Jero Wacik Jangan Cuma Prihatin

Menurut Din, Jero Wacik maupun pejabat terkait dalam sektor Migas tak cukup mengeluarkan pernyataan prihatin semata.

Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menilai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai pengawas Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) seharusnya bertanggung jawab atas terjadinya dugaan suap yang melibatkan eks Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.

Kata Din, Jero Wacik maupun semua pejabat yang terkait dengan sektor Migas tak cukup mengeluarkan pernyataan prihatin semata tanpa ada tindakan yang konkret.

"Dia (Jero Wacik) juga seharusnya tanggung jawab dong. Kalau ada pengawas yang kemudian menimbulkan terjadi penyimpangan, dia tidak menunaikan kewajibannya, dan bagi saya tanggung jawab moral pejabat terkait," kata Din di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2013).

"Baik Menteri ESDM maupun Presiden secara moral, jangan hanya pernyataannya prihatin-prihatin, terkejut. Pernyataan itu memandang remeh permasalahan. Harus ada tindakan," lanjut dia.

Bagi Din, korupsi yang terjadi di sektor Migas saat ini sudah sangat memprihatinkan. Makanya, dirinya sangat berharap lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini dapat menuntaskannya.

"Korupsi yang terjadi di dunia migas ini seperti puncak gunung es, di atas terlihat kecil di bawahnya lebih besar lagi. Karena itu kita dorong KPK untuk menyelesaikan," tukas Din.

KPK menangkap Rudi di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus malam. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kardus dan tas hitam serta sebuah moge klasik BMW.

Selain Rudi, penyidik KPK juga menangkap S dan A dan 3 orang lainnya. Mereka lantas digelandang ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan selama sehari, akhirnya KPK menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu. KPK juga menetapkan 2 orang lainnya yakni S dan A sebagai tersangka

Rudi akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Yus)