Sukses

Rudi Disuap, JK: Bukan karena Gaji, Dia Total Rp 250 Juta

Jusuf Kalla menyesali tindakan dan perbuatan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang diduga tersandung korupsi maupun gratifikasi.

Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini ditangkap KPK pada Rabu 14 Agustus dini hari di kediamannya di Jalan Brawijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rudi ditangkap karena diduga menerima suap sekitar US$ 400 ribu.

Menanggapi hal tersebut, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyesali tindakan dan perbuatan Rudi itu akibat dugaan gratifikasi. Menurut JK, para pejabat di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk membuat kebijakan bisa dengan mudah tergoda untuk melakukan perbuatan korupsi maupun gratifikasi.

"Tentu kita sesalkan, siapa pun yang mempunyai kewenangan atau power pasti dapat melakukan korupsi di negara ini," kata Jusuf Kalla saat ditemui di acara peringatan kenegaraan HUT ke-68 RI di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

JK mengatakan, perbuatan dugaan korupsi maupun gratifikasi yang dilakukan Rudi bukan permasalahan gaji yang kecil yang didapatkannya. Lantaran, gaji atau pendapatan Rudi setiap bulannya cukup besar dan diperkirakan bisa mencapai Rp 250 juta.

"Beliau itu kan dapat gaji besar. Anda tahu nggak gaji Kepala SKK Migas berapa? Lalu dia Komisaris Bank Mandiri. Itu kalau ditotal sekitar Rp 250 juta. Jadi saya rasa gaji itu tidak masalah, bukan karena gaji," tuturnya.

Sebab itu, JK menyatakan, yang bisa menghalau terjadinya korupsi dan gratifikasi para pejabat negara hanyalah dirinya sendiri. Dengan moral yang baik dan memiliki tekad menolak korupsi adalah cara yang tepat menghindari sikap pejabat negara dalam masalah korupsi.

"Masalah ini adalah masalah kekuasaan yang harus dibatasi oleh moral," tegas JK. (Frd/Yus)