Juard Effendy, Direktur PT Indoguna Utama yang sudah dijadikan tersangka kasus suap impor dagimh sapi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap membantah saat dikatakan perusahaannya memberikan Rp 1 miliar ke Ahmad Fathanah sebagai suap.
Juard selalu mengatakan uang yang diberikan sehari sebelum dirinya tertangkap KPK tersebut merupakan bentuk sumbangan untuk acara dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Salah satu anggota hakim pengadilan Tipikor, Djoko Subagio, tak mau langsung percaya dengan pernyataan Juard yang dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umun untuk terdakwa Ahmad Fathanah.
Menurut hakim Djoko, jika perusahaan Juard berniat ingin menyumbang, kenapa uang sebanyak itu diberikan ke Fathanah dan bukan diberikan ke masyarakat kurang mampu atau yang lebih membutuhkan.
"Kalau sumbangan, Kenapa enggak ke yayasan? Seperti yayasan yatim piatu, atau ke tempat ibadah? Ini kok ke Fathanah?" ujar Hakim Djoko Subagio di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Mendengar pertanyaan hakim tadi, Juard hanya tertunduk. Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Hakim pun kembali mencecarnya dengan pertanyaan lain.
"Bagaimana mekanisme sumbangan di PTÂ Indoguna Utama? Apa pakai proposal atau bagaimana?" tanya Hakim yang juga ditujukan kepada Arya Abdi Effendy yang duduk di sisi kanan Juard.
"Tidak ada, Yang Mulia. Itu bagaimana cara orang bicaranya, kami approve, ya kami sumbang. Lalu saya kirim BBM ke kakak saya, siapkan dana Rp 1 miliar untuk Fathanah itu," jawab Arya.
Namun, belakangan Arya mengungkapkan pernah dijanjikan akan dibantu Fathanah dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk Indoguna Utama.
"'Kalau ada penambahan kuota, kamu (PT Indoguna Utama) yang akan diprioritaskan'. Itu yang dijanjikan Ahmad Fathanah," kata Arya. (Yus)
Juard selalu mengatakan uang yang diberikan sehari sebelum dirinya tertangkap KPK tersebut merupakan bentuk sumbangan untuk acara dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Salah satu anggota hakim pengadilan Tipikor, Djoko Subagio, tak mau langsung percaya dengan pernyataan Juard yang dijadikan saksi oleh jaksa penuntut umun untuk terdakwa Ahmad Fathanah.
Menurut hakim Djoko, jika perusahaan Juard berniat ingin menyumbang, kenapa uang sebanyak itu diberikan ke Fathanah dan bukan diberikan ke masyarakat kurang mampu atau yang lebih membutuhkan.
"Kalau sumbangan, Kenapa enggak ke yayasan? Seperti yayasan yatim piatu, atau ke tempat ibadah? Ini kok ke Fathanah?" ujar Hakim Djoko Subagio di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Mendengar pertanyaan hakim tadi, Juard hanya tertunduk. Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Hakim pun kembali mencecarnya dengan pertanyaan lain.
"Bagaimana mekanisme sumbangan di PTÂ Indoguna Utama? Apa pakai proposal atau bagaimana?" tanya Hakim yang juga ditujukan kepada Arya Abdi Effendy yang duduk di sisi kanan Juard.
"Tidak ada, Yang Mulia. Itu bagaimana cara orang bicaranya, kami approve, ya kami sumbang. Lalu saya kirim BBM ke kakak saya, siapkan dana Rp 1 miliar untuk Fathanah itu," jawab Arya.
Namun, belakangan Arya mengungkapkan pernah dijanjikan akan dibantu Fathanah dalam pengurusan penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk Indoguna Utama.
"'Kalau ada penambahan kuota, kamu (PT Indoguna Utama) yang akan diprioritaskan'. Itu yang dijanjikan Ahmad Fathanah," kata Arya. (Yus)