Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melakukan penahanan terhadap mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi usai diperiksa secara intensif selama 6 jam.
Edi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara Bansos 2010.
Tak banyak komentar yang diberikan oleh Edi saat digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke ruang tahanan. Dengan mengenakan seragam tahanan, ia meminta semua pertanyaan yang diajukan wartawan diarahkan ke kuasa hukumnya.
"Tanya saja ke pengacara saya, Mas," ujar Edi sambil memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai penahan mengatakan bahwa Edi akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Penahanannya akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Johan Budi.
Sebelumnya, Edi Siswadi mengaku diperintah Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang yang akan dipakai menyuap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Ia juga mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas. (Yus)
Edi diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri Bandung terkait perkara Bansos 2010.
Tak banyak komentar yang diberikan oleh Edi saat digelandang menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke ruang tahanan. Dengan mengenakan seragam tahanan, ia meminta semua pertanyaan yang diajukan wartawan diarahkan ke kuasa hukumnya.
"Tanya saja ke pengacara saya, Mas," ujar Edi sambil memasuki mobil tahanan yang sudah menunggunya di depan lobi gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi mengenai penahan mengatakan bahwa Edi akan ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
"Penahanannya akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Ini untuk mempermudah proses penyidikan," ujar Johan Budi.
Sebelumnya, Edi Siswadi mengaku diperintah Wali Kota Bandung Dada Rosada untuk mengumpulkan uang yang akan dipakai menyuap Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono.
Ia juga mengaku diperintah Dada untuk mengoordinasikan pengumpulan uang tersebut dengan para kepala dinas. (Yus)