Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Sukiswo membantah adanya kerumitan birokrasi saat tim Direktorat IV Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus pabrik sabu di Lapas Kelas II A Narkotika Cipinang pada beberapa waktu lalu. Menurut Agus, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin selalu mempermudah.
"Di kita tidak ada masalah. Kan Bapak Menteri dan jajaran selalu mengatakan, begitu komunikasi silakan," kata Agus di Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Dia mengatakan, Kemenkumham selalu terbuka kepada siapa pun yang ingin membenahi institusinya. Buktinya, pengungkapan kasus pabrik sabu di Lapas Cipinang hasil kerja sama Kemenkumham dan Polri.
"Ini kan menunjukan hasil kerja sama kita. Tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.
Kasus rumitnya birokrasi ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada April 2005, penyidik Polda Bali kesulitan membongkar kasus napi dan tahanan Lapas Kerobokan, Bali, karena terhambat sistem birokrasi panjang dan berbelit-belit. Hasilnya, gerak-gerik polisi terhambat dan razia narkoba di dalam lapas pun lebih dulu bocor.
Selain Polda Bali, BNN juga pernah mengalami hal serupa saat penangkapan Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan pada 2011 silam. Penyidik BNN terkendala birokrasi saat hendak menyeberang dari Dermaga Nusakambangan, meski membawa surat dari Irjen Kemenkumham.
Terakhir, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Armand Depari mengeluhkan rumitnya birokrasi saat timnya mengungkap kasus pabrik sabu di dalam Lapas kelas II A Cipinang, Jakarta Timur. Akibatnya, pihaknya hanya menemukan sisa-sisa barang bukti.
"Namun karena waktu dan adanya birokrasi yang sedikit, membuat kita lambat sehingga barang-barang yang kita duga bahan (pembuat sabu) tersebut tidak kita temukan," pungkas Armand. (Frd/Mut)
"Di kita tidak ada masalah. Kan Bapak Menteri dan jajaran selalu mengatakan, begitu komunikasi silakan," kata Agus di Jakarta, Jumat (16/8/2013).
Dia mengatakan, Kemenkumham selalu terbuka kepada siapa pun yang ingin membenahi institusinya. Buktinya, pengungkapan kasus pabrik sabu di Lapas Cipinang hasil kerja sama Kemenkumham dan Polri.
"Ini kan menunjukan hasil kerja sama kita. Tidak ada yang ditutup-tutupi," imbuhnya.
Kasus rumitnya birokrasi ini bukan pertama kalinya terjadi. Pada April 2005, penyidik Polda Bali kesulitan membongkar kasus napi dan tahanan Lapas Kerobokan, Bali, karena terhambat sistem birokrasi panjang dan berbelit-belit. Hasilnya, gerak-gerik polisi terhambat dan razia narkoba di dalam lapas pun lebih dulu bocor.
Selain Polda Bali, BNN juga pernah mengalami hal serupa saat penangkapan Marwan Adli, mantan Kalapas Narkotika Nusakambangan pada 2011 silam. Penyidik BNN terkendala birokrasi saat hendak menyeberang dari Dermaga Nusakambangan, meski membawa surat dari Irjen Kemenkumham.
Terakhir, Direktur IV Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Armand Depari mengeluhkan rumitnya birokrasi saat timnya mengungkap kasus pabrik sabu di dalam Lapas kelas II A Cipinang, Jakarta Timur. Akibatnya, pihaknya hanya menemukan sisa-sisa barang bukti.
"Namun karena waktu dan adanya birokrasi yang sedikit, membuat kita lambat sehingga barang-barang yang kita duga bahan (pembuat sabu) tersebut tidak kita temukan," pungkas Armand. (Frd/Mut)