Sukses

Sebelum Ditangkap KPK, Rudi Sempat Dinasihati Marzuki Alie

Marzuki Alie menilai sosok mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai orang yang sederhana.

Ketua DPR Marzuki Alie mengaku dirinya sempat mengingatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini agar tidak melakukan korupsi maupun menerima suap. Nasihat itu diberikan Marzuki beberapa waktu sebelum Rudi ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sempat nasihati dia saat peluncuran buku Pak Jero Wacik pada saat itu, saya ketemu satu meja. Saya ingatkan, Pak Rudi punya kekuasaan besar, karir Pak Rudi besar bisa pegang SKK Migas yang kewengannya lebih besar dari menteri, untuk itu saya minta jaga amanah. Tapi tergelincir juga karena besarnya kekuasan itu," kata Marzuki di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2013).

Akibat penangkapan tersebut, Marzuki mengaku menyesal atas apa yang terjadi saat ini. Lantaran, menurutnya Rudi merupakan sosok yang sederhana apalagi Rudi juga menyematkan gelar profesor dalam bidang perminyakan.

"Pak Rudi ini orang baik sangat sederhana, dia profesor saya tahu persis. Saya gembira saat dia ditunjuk dan saya sudah ingatkan dia sebelumnya," tutur politisi Partai Demokrat itu.

KPK menangkap Rudi Rubiandini di kediamannya di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan pada Selasa 13 Agustus pukul 22.30 WIB. Dalam operasi tangkap tangan itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa kardus dan tas hitam serta sebuah Moge klasik BMW.

Selain Rudi, penyidik KPK juga menangkap S dan A dan 3 orang lainnya. Mereka lantas digelandang ke Kantor KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.

Usai menjalani pemeriksaan selama sehari, akhirnya KPK menetapkan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebagai tersangka. Mantan Wakil Menteri ESDM itu diduga menerima suap sebesar US$ 400 ribu. KPK juga menetapkan 2 orang lainnya yakni S dan A sebagai tersangka.

Rudi akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan S sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ali/Mut)