Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengelar sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus dugaan korupsi Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji. Sidang akan mendengar tim tanggapan jaksa penuntut umum (JPU).
"Agendanya, tanggapan JPU yang disampaikan sebagai kontra memori PK," singkat kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo, Senin (19/8/2013).
PK yang dilayangkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu lantaran dalam isinya tidak dicantumkanya perintah supaya terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan, atau dibebaskan, seperti dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sebagaimana pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.
Keberatan kedua, yakni kesalahan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Susno. Di mana isi dari putusan itu yakni 'menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jaksel Nomor: 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel, tanggal 21 Februari 2011 yang dimintakan banding tersebut'.
Kesalahannya yakni putusan PN Jaksel Nomor: 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel, tanggal 21 Februari 2011 yang diubah ialah bukan perkara Susno. Tetapi perkara milik terdakwa kasus korupsi lain, yakni Humala Setia Leonardo Napitupulu.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP dan penjelasannya, maka kekeliruan dan kesalahan seperti yang diperlihatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta batal demi hukum. "Dan tidak ditolelir oleh KUHAP."
Selain itu Susno juga menyertakan bukti baru berupa dokumen yang membuktikan kalau dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.
Dokumen yang dimaksud Susno adalah rekapitulasi pemasukan dan pengeluaran dana Pemilukada Jabar yang dilaporkan Kepala Bagian Keuangan Polda Jabar, Maman Abdurahman, ke Susno saat masih menjabat sebagai Kapolda Jabar 5 tahun silam. (Ism)
"Agendanya, tanggapan JPU yang disampaikan sebagai kontra memori PK," singkat kuasa hukum Susno, Untung Sunaryo, Senin (19/8/2013).
PK yang dilayangkan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu lantaran dalam isinya tidak dicantumkanya perintah supaya terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan, atau dibebaskan, seperti dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sebagaimana pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP.
Keberatan kedua, yakni kesalahan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI terhadap Susno. Di mana isi dari putusan itu yakni 'menerima permintaan banding dari terdakwa dan penuntut umum. Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jaksel Nomor: 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel, tanggal 21 Februari 2011 yang dimintakan banding tersebut'.
Kesalahannya yakni putusan PN Jaksel Nomor: 1288/Pid.B/2010/PN.Jkt.Sel, tanggal 21 Februari 2011 yang diubah ialah bukan perkara Susno. Tetapi perkara milik terdakwa kasus korupsi lain, yakni Humala Setia Leonardo Napitupulu.
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP dan penjelasannya, maka kekeliruan dan kesalahan seperti yang diperlihatkan dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta batal demi hukum. "Dan tidak ditolelir oleh KUHAP."
Selain itu Susno juga menyertakan bukti baru berupa dokumen yang membuktikan kalau dirinya tak bersalah dalam kasus korupsi dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat 2008.
Dokumen yang dimaksud Susno adalah rekapitulasi pemasukan dan pengeluaran dana Pemilukada Jabar yang dilaporkan Kepala Bagian Keuangan Polda Jabar, Maman Abdurahman, ke Susno saat masih menjabat sebagai Kapolda Jabar 5 tahun silam. (Ism)