Kios-kios di Pasar Blok G Tanah Abang hingga tanggal 28 Agustus 2013 ini masih akan terus diundi untuk ditempati para pedagang kaki lima (PKL).
Ada aturan khusus bagi para pedagang yang menempati kios di Pasar Blok G Tanah Abang dari PD Pasar Jaya, selaku pengelola pasar. Aturan itu mengimbau para pedagang yang telah mendapatkan kios untuk tidak 'bolos' berdagang per 1 September 2013.
Direktur usaha PD Pasar Jaya Ivo Edwin Ariyanto mengatakan, jika para pedagang yang sudah dapat kios tak membuka kiosnya maka akan dicabut hak kepemilikan kiosnya.
"Syaratnya tidak boleh di jual-belikan, harus aktif berdagang. Nggak boleh tutup. Satu bulan setelah nanti dibuka harus jalan. Kalau tutup kita beri peringatan sampai 3 kali," kata Ivo Edwin Ariyanto di Walikota Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013).
Lanjut Ivo, bagi para pedagang yang masih 'bandel' tidak membuka lapaknya, maka akan dicabut hak kepemilikan kios.
"Kalau sudah 3 kali kita beri peringatan tidak ditanggapi, setelah itu kita cabut tempat jualannya. Nanti tempat jualannya itu kita undi lagi ke pedagang lain yang mau pakai tempat itu," jelas Ivo.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Slamet Widodo mengatakan akan memberi sanksi tegas jika pihaknya menemukan ada pedagang yang tidak berdagang selama 7 hari berturut-turut.
"Kalau 7 hari berturut-turut tidak berdagang, dibatalkan atau diusir," tegas Slamet. (Tnt/Ism)
Ada aturan khusus bagi para pedagang yang menempati kios di Pasar Blok G Tanah Abang dari PD Pasar Jaya, selaku pengelola pasar. Aturan itu mengimbau para pedagang yang telah mendapatkan kios untuk tidak 'bolos' berdagang per 1 September 2013.
Direktur usaha PD Pasar Jaya Ivo Edwin Ariyanto mengatakan, jika para pedagang yang sudah dapat kios tak membuka kiosnya maka akan dicabut hak kepemilikan kiosnya.
"Syaratnya tidak boleh di jual-belikan, harus aktif berdagang. Nggak boleh tutup. Satu bulan setelah nanti dibuka harus jalan. Kalau tutup kita beri peringatan sampai 3 kali," kata Ivo Edwin Ariyanto di Walikota Jakarta Pusat, Senin (19/8/2013).
Lanjut Ivo, bagi para pedagang yang masih 'bandel' tidak membuka lapaknya, maka akan dicabut hak kepemilikan kios.
"Kalau sudah 3 kali kita beri peringatan tidak ditanggapi, setelah itu kita cabut tempat jualannya. Nanti tempat jualannya itu kita undi lagi ke pedagang lain yang mau pakai tempat itu," jelas Ivo.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Slamet Widodo mengatakan akan memberi sanksi tegas jika pihaknya menemukan ada pedagang yang tidak berdagang selama 7 hari berturut-turut.
"Kalau 7 hari berturut-turut tidak berdagang, dibatalkan atau diusir," tegas Slamet. (Tnt/Ism)