Sukses

Rumah Tak Kunjung Laku, Susno Masih Utang Uang Pengganti

Dari uang pengganti Rp 4,2 miliar yang wajib dibayar, Susno baru menyetor Rp 700 juta dan akan mencicil lagi Rp 300 juta.

Terpidana kasus korupsi Komjen Pol Purnawirawan Susno Duadji hingga kini belum melunasi uang pengganti sebesar Rp 4,2 miliar seperti yang diperintahkan majelis hakim. Dari jumlah tersebut, Susno baru membayar sebesar Rp 700 juta dengan cara dicicil.

Dalam waktu dekat, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu kembali akan mencicil uang pengganti tersebut sebesar Rp 300 juta. "Rencananya ini nanti mau digenapi jadi Rp 1 miliar," kata pengacara Susno, Untung Sunaryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/8/3013).

Hanya saja, lanjut Untung, rencana pencicilan itu dapat direalisasikan dengan catatan aset-aset milik Susno, seperti rumah di bilangan Cinere-Depok telah laku dijual. Sebab, Susno mengaku belum memiliki dana untuk membayar uang pengganti miliaran tersebut.

"Ya kalau ada uangnya sedapatnya. Kan harus jual dulu (rumah). Kan jual barang tidak bisa cepat, jual motor saja sekarang susah. Bagaimana jual rumah," tutur dia.

Susno kini tengah menawarkan rumah miliknya di Jalan Cibodas I Perumahan Puri Cinere, Depok. Rumah tersebut ditaksir terjual Rp 5 miliar. Bila rumah tersebut laku, maka utang ganti rugi keuangan negara akan dilunasi Susno.

Saat ini, Susno yang divonis 3,5 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan kewajiban membayar uang pengganti 4,2 miliar, terkait kasus korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dan suap penanaganan perkara PT Salmah Arowana Lestari itu, tengah mengajukan peninjauan kembali ke PN Jakarta Selatan.

Meski demikian, jika PK itu ditolak hakim, pihak Susno pasrah karena sudah berusaha maksimal memasukan seluruh pertimbangan mulai dari kekilafan hakim sampai dengan bukti baru. "Kami sudah melaksanakan yang pahit yaitu menyerahkan diri ke penjara. Semoga yang pahit membuahkan yang manis (PK diterima)," tandas Ungung. (Eks/Ism)
  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi

  • Susno